Jumlah Penduduk Sedikit, Dua Usulan Perludem untuk Dapil IKN di Kaltim

·

·

Pemilu 2024 dan Perkembangan Daerah Pemilihan IKN

Pemilu 2024 menjadi momen penting dalam sejarah pemilihan umum di Indonesia. Salah satu yang menarik perhatian adalah pelaksanaan pemilu di Ibu Kota Nusantara (IKN) yang berada di Kalimantan Timur (Kaltim). Tidak seperti daerah-daerah lainnya, IKN tidak memiliki daerah pemilihan (dapil) khusus dalam Pemilu 2024.

Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) memberikan usulan terkait dengan pembentukan dapil IKN untuk pemilu selanjutnya. Direktur Eksekutif Perludem, Heroik Mutaqin, mengatakan bahwa ada dua hal utama yang diperlukan untuk membentuk dapil IKN. Pertama, jumlah proporsional penduduk di IKN ditambah dengan dapil luar negeri. Kedua, menerapkan syarat minimal tiga kursi dari gabungan dapil IKN dan luar negeri.

Heroik menjelaskan bahwa penggabungan ini dilakukan karena jumlah penduduk di IKN masih sedikit. \”Kalau di kita kan penerapannya minimal tiga kursi, mungkin tidak sampai (syarat minimal), makanya kami mengusulkan IKN ini digabungkan dengan dapil luar negeri,\” ujarnya.

Selain itu, Heroik menekankan bahwa penjumlahan penduduk secara proporsional adalah cara paling ideal untuk menentukan jumlah kursi IKN plus dapil luar negeri. Namun, masalah utamanya adalah data penduduk di luar negeri sering kali tidak akurat dan berbeda antar kementerian.

Penggabungan ini hanya berlaku untuk DPR-RI. Sementara itu, pembentukan DPRD IKN masih membutuhkan kajian lebih mendalam. Terutama soal apakah akan meniru model DKI Jakarta yang hanya memiliki DPRD provinsi, atau justru tanpa DPRD sama sekali.

Pembagian Dapil IKN di Pemilu 2024

Sebelumnya, di IKN tidak ada dapil khusus IKN di Pemilu 2024. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Timur menyatakan bahwa tidak ada daerah pemilihan (dapil) di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

Pembangunan IKN ikut mengiris sebagian wilayah Penajam Paser Utara (PPU) dan Kutai Kartanegara (Kukar). Sebagian masyarakat yang berada di wilayah tersebut, secara otomatis juga akan berada dalam wilayah IKN nantinya. Artinya, masyarakat yang tinggal di kawasan IKN akan bergantung juga pada sistem pemerintahan di dalamnya.

Komisioner KPU Kaltim Bidang Hukum dan Pengawasan, Fahmi Idris, menyebut warga di kawasan IKN tetap pada Dapil daerahnya masing-masing, terkait Pemilu serentak 2024 mendatang. Sesuai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) telah diterbitkan.

\”Di kawasan IKN sesuai Perppu terbaru yang terbit, tetap seperti Pemilu tahun 2019. Jadi belum ada perubahan, masih mengikuti Pemilu sebelumnya,\” tegas Fahmi, Senin (19/12/2022).

Untuk IKN, artinya masih mengikuti Pemilu pada tahun 2019, mengikuti Perppu. Menyinggung, nantinya akan ada perubahan dapil, Fahmi tak bisa memastikan, karena hal tersebut kewenangan pusat.

Tempat Pemungutan Suara Khusus di IKN

Meski tak ada dapil khusus IKN, namun di sekitar lokasi IKN ada dua Tempat Pemungutan Suara di Pemilu 2024 lalu. Dua TPS khusus di IKN, ini berlokasi di Desa Bumi Harapan, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).

Keberadaan TPS khusus di IKN untuk mengakomodir pekerja dari enam perusahaan yang ada di IKN dan sekitarnya. Pekerja yang diakomodir hak pilihnya, rata-rata berasal dari Papua, Sumatera, Jawa Timur, Jawa Barat, dan Jawa Tengah.



Leave a Reply

ASKAI NEWS | Kupon kode diskon: NOVEMBERAIN Selama bulan November.

Nonton Streaming Anime (Askai Anime) di AINIME.ID


 

Translate »