Kemenkes: KLB Tidak Otomatis Berlaku di Seluruh Wilayah

·

·

Kementerian Kesehatan menegaskan bahwa penentuan status kejadian luar biasa (KLB) keracunan pangan akibat program makan bergizi gratis (MBG) tidak otomatis menyebabkan penghentian program tersebut di seluruh wilayah. Penghentian hanya dilakukan terhadap satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) yang terbukti menjadi sumber risiko keracunan.

Inspektur Jenderal Kemenkes Murti Utami menjelaskan bahwa penetapan KLB keracunan pangan mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2013. Menurut aturan tersebut, KLB keracunan pangan didefinisikan sebagai kejadian di mana dua orang atau lebih mengalami sakit dengan gejala serupa setelah mengonsumsi pangan tertentu, dan berdasarkan analisis epidemiologi, pangan tersebut terbukti sebagai sumber keracunan.

“Penetapan KLB dilakukan melalui kajian epidemiologi, melihat keterkaitan korban menurut tempat dan waktu kejadian, serta kesamaan sumber pangan penyebab keracunan,” ujar Murti lewat pesan tertulis pada Jumat, 3 Oktober 2025.

Murti menjelaskan bahwa ada dua kriteria utama untuk penetapan KLB. Pertama, gambaran klinis atau pemeriksaan menunjukkan bahan beracun yang sama. Kedua, adanya kesamaan sumber keracunan pangan serta kesesuaian dengan masa inkubasi bahan tersebut.

Jika suatu daerah menetapkan KLB akibat MBG, kata Murti, faktor risiko sumber makanan langsung dihentikan dan pemerintah akan melakukan investigasi terhadap SPPG yang bersangkutan. Namun, penghentian tidak berlaku secara menyeluruh di wilayah tersebut.

“Program MBG tidak otomatis dihentikan di semua sekolah di daerah yang menetapkan KLB. Hanya SPPG yang bermasalah saja yang dihentikan sementara, sampai mereka mendapatkan pembinaan dan memperbaiki tata kelola pangan yang bersih dan benar dari BGN,” ujar Murti.

Pemerintah pusat, ujar Murti, berupaya memastikan program tetap berjalan dengan perbaikan sistem, tanpa mengorbankan keselamatan siswa sebagai penerima manfaat.

Proses Penetapan KLB Keracunan Pangan

Berikut adalah langkah-langkah yang dilakukan dalam proses penetapan KLB keracunan pangan:

  • Pengumpulan Data: Tim kesehatan akan mengumpulkan informasi tentang jumlah korban, gejala yang dialami, dan sumber pangan yang dikonsumsi.
  • Analisis Epidemiologi: Data yang dikumpulkan kemudian dianalisis untuk menemukan keterkaitan antara gejala dan sumber pangan.
  • Verifikasi Kriteria: Dua kriteria utama harus terpenuhi: gejala serupa dan sumber pangan yang sama.
  • Pengambilan Keputusan: Setelah verifikasi, pihak berwenang akan menentukan apakah kejadian tersebut memenuhi kriteria KLB.

Langkah yang Diambil Setelah KLB Ditetapkan

Setelah status KLB ditetapkan, pemerintah akan melakukan beberapa langkah penting:

  • Henti Sementara SPPG: Satuan pelayanan pemenuhan gizi yang terbukti menjadi sumber keracunan akan dihentikan sementara.
  • Investigasi Mendalam: Tim akan melakukan investigasi untuk mengetahui penyebab pasti keracunan dan cara mencegahnya di masa depan.
  • Pembinaan dan Perbaikan: SPPG yang terbukti bermasalah akan diberikan pembinaan dan pelatihan untuk meningkatkan tata kelola pangan.
  • Pemantauan Berkala: Pemerintah akan terus memantau kondisi SPPG setelah perbaikan dilakukan untuk memastikan keamanan pangan tetap terjaga.

Pentingnya Program MBG

Program makan bergizi gratis (MBG) merupakan bagian penting dalam upaya pemerintah untuk meningkatkan kesehatan dan kualitas hidup siswa. Program ini bertujuan untuk memastikan bahwa anak-anak memiliki akses terhadap makanan yang sehat dan bergizi. Meskipun terjadi kasus keracunan, pemerintah tetap berkomitmen untuk memperbaiki sistem agar program tetap berjalan dengan aman dan efektif.

Dengan pendekatan yang tepat dan kolaborasi antara pemerintah, institusi pendidikan, serta masyarakat, diharapkan program MBG dapat terus berjalan tanpa mengabaikan aspek kesehatan dan keselamatan siswa.


Leave a Reply

ASKAI NEWS | Kupon kode diskon: NOVEMBERAIN Selama bulan November.

Nonton Streaming Anime (Askai Anime) di AINIME.ID


 

Translate »