Penyelenggaraan Pondok Pesantren dan Pentingnya Izin Mendirikan Bangunan
Komisi XI DPR RI menyoroti rencana pemerintah untuk membangun kembali Pondok Pesantren Al Khoziny Sidoarjo yang mengalami kerusakan berat. Rencana tersebut akan menggunakan dana APBN. Dalam hal ini, legislator menekankan pentingnya pengurusan izin mendirikan bangunan (IMB) sebelum proses pembangunan dimulai.
Fauzi Amro, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, menyampaikan bahwa saat ini hanya sekitar 52 persen pesantren di Indonesia yang memiliki IMB. Hal ini menjadi salah satu masalah utama yang perlu segera diselesaikan.
Menurut Fauzi, syarat seperti IMB sangat penting karena memberikan jelas tentang lokasi tanah, spesifikasi bangunan, serta amdal yang diperlukan. Ia juga menyebutkan bahwa dalam beberapa waktu terakhir, ada isu bahwa anak-anak digunakan untuk membantu membangun pondok pesantren tanpa izin yang sah.
Pendataan IMB bisa dilakukan oleh Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Abdul Muhaimin Iskandar. Ia telah ditugaskan secara khusus oleh Presiden Prabowo Subianto untuk mengatur regulasi bantuan maupun IMB yang belum terdata.
Ketiadaan IMB pada saat pendirian sebuah gedung, terutama ponpes, memiliki dampak yang luar biasa. Oleh karena itu, sebelum pembangunan kembali ponpes Al Khoziny Sidoarjo yang ambruk, berbagai izin seperti IMB harus diverifikasi.
Fauzi menegaskan bahwa penggunaan APBN untuk membantu pembangunan kembali ponpes adalah sah selama syarat IMB dipenuhi. Apalagi anggaran pendidikan tahun ini mencapai Rp 735 triliun, yang merupakan anggaran terbesar.
Selain itu, ia menyatakan bahwa ambruknya ponpes di Sidoarjo merupakan musibah yang tidak diinginkan siapa pun sehingga perlu dibantu. Namun, agar tidak menimbulkan kesenjangan dengan sekolah negeri yang juga butuh dana untuk perbaikan infrastruktur, pemerintah bisa membuat kebijakan agar bantuan APBN dialokasikan untuk membangun kembali ponpes di Sidoarjo yang tidak mampu.
\”Porsinya bisa diatur gitu loh, jadi tidak seluruh pondok pesantren,\” ujar Fauzi.
Sebelumnya, Menko Bidang Pemberdayaan Masyarakat Abdul Muhaimin Iskandar menyampaikan bahwa bantuan rehabilitasi bangunan pondok pesantren hanya akan diberikan kepada ponpes yang tidak mampu. \”Yang benar-benar tidak mampu untuk melaksanakan pembangunan, kita bantu,\” kata Muhaimin Iskandar dalam keterangan di Jakarta, Jumat (10/10).
Kemudian kriteria lainnya adalah jumlah santrinya banyak dan tingkat kerawanan bangunannya tinggi. \”Jumlah santrinya harus di atas 1.000 santri. Memiliki kerawanan ancaman yang membahayakan kenyamanan belajar-mengajar,\” tambah Muhaimin.
Langkah-Langkah yang Perlu Dilakukan
Berikut beberapa langkah yang perlu dilakukan sebelum membangun kembali pondok pesantren:
- Pengurusan IMB: Pastikan izin mendirikan bangunan sudah lengkap dan sah.
- Pendataan: Lakukan pendataan IMB yang belum tercatat.
- Penilaian Kelayakan: Evaluasi kondisi bangunan dan jumlah santri.
- Pembagian Bantuan: Atur alokasi bantuan APBN agar tidak terjadi kesenjangan antara ponpes dan sekolah negeri.
- Peningkatan Kesadaran: Tingkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya izin bangunan.
Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan pembangunan kembali pondok pesantren dapat dilakukan secara efektif dan sesuai aturan yang berlaku.


Leave a Reply
You must be logged in to post a comment.