Kasus Pemerasan dalam Pengurusan Sertifikat K3 di Kemenaker
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan penyelidikan terkait dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Dalam kasus ini, KPK memanggil dua saksi untuk dimintai keterangan mengenai penerimaan uang dari Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3).
Saksi-saksi yang dimaksud adalah mantan Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3, Haiyani Rumondang, serta Subkoordinator Penjaminan Mutu Lembaga K3, Nila Pratiwi Ichsan. Penyidik KPK menyatakan bahwa mereka sedang mendalami pengetahuan para saksi terkait penerimaan uang dari pihak PJK3.
Selain itu, penyidik juga menanyakan keterangan saksi mengenai proses penerbitan Sertifikat K3. Hal ini dilakukan untuk memperkuat bukti-bukti yang ada dalam kasus ini.
Daftar Tersangka dalam Kasus Ini
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Immanuel Ebenezer dan 10 orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus pemerasan pengurusan sertifikat K3. Berikut adalah daftar lengkap tersangka:
- Irvian Bobby Mahendro – Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 Kemenaker tahun 2022-2025
- Gerry Adita Herwanto Putra – Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Kemenaker
- Subhan – Subkoordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 Kemenaker tahun 2020-2025
- Anitasari Kusumawati – Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja Kemenaker
- Fahrurozi – Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Kemenaker
- Hery Sutanto – Direktur Bina Kelembagaan Kemenaker 2021-2025
- Sekarsari Kartika Putri – Subkoordinator
- Supriadi – Koordinator
- Temurila dan Miki Mahfud – dari pihak PT KEM Indonesia
Dugaan Penerimaan Uang Sebesar Rp 3 Miliar
Ketua KPK Setyo Budiyanto menyampaikan bahwa Noel diduga menerima uang sebesar Rp 3 miliar dari praktik pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 di Kemenaker. Uang tersebut disebut mengalir kepada pihak penyelenggara negara, yaitu Immanuel Ebenezer, pada Desember 2024.
Setyo menjelaskan bahwa dalam perkara ini, KPK menduga adanya praktik pemerasan yang menyebabkan pembengkakan tarif sertifikasi. Tarif resmi sertifikasi K3 hanya sebesar Rp 275.000, namun dalam realitanya, para pekerja atau buruh harus membayar hingga Rp 6.000.000 karena adanya tindakan pemerasan dengan modus memperlambat, mempersulit, atau bahkan tidak memproses permohonan pembuatan sertifikasi jika tidak membayar lebih.
Angka Total Kerugian Negara
Dari selisih pembayaran tersebut, KPK mencatat kerugian negara mencapai Rp 81 miliar. Uang tersebut kemudian mengalir kepada para tersangka, termasuk Rp 3 miliar yang diterima oleh Noel.
Setyo menambahkan bahwa praktik pemerasan ini sudah berlangsung sejak 2019, meskipun saat itu Noel belum bergabung ke kabinet. Namun, setelah menjadi orang nomor dua di Kemenaker, ia justru membiarkan praktik korup tersebut terus berlanjut dan bahkan ikut meminta jatah.
Tanggung Jawab Hukum Tersangka
Akibat perbuatannya, Noel dan 10 tersangka lainnya dipersangkakan dengan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hal ini menunjukkan bahwa KPK serius dalam menangani kasus korupsi ini dan akan memastikan pelaku mendapatkan hukuman sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.


Leave a Reply
You must be logged in to post a comment.