Lahan Tahura Bali Berubah Jadi Penyebab Banjir, Ini Pernyataan Kepala BPN

·

·

Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bali, I Made Daging, diwawancarai terkait penerbitan 106 sertifikat hak milik (SHM) dengan total luas sekitar 1,8 hektare. Sebagian atau seluruh lahan tersebut berada di kawasan Tahura Ngurah Rai. Alih fungsi lahan ini menjadi perhatian utama setelah banjir yang melanda Bali beberapa waktu lalu.

\”Nanti tim Humas kami akan memberikan rilis resmi,\” ujar Made usai menghadiri Rapat DPRD Bali tentang Tata Ruang dan Izin di Gedung DPRD Bali, Senin (29/9) sore.

Dalam rapat tersebut, Made Daging menyatakan bahwa BPN akan membentuk tim percepatan penyelesaian sertifikat. Tim ini juga akan mengecek kepastian batasan kawasan Tahura.

\”Kami tadi pagi mengundang Dinas Kehutanan dan pihak Tahura untuk kemudian akan dilakukan penelitian yang lebih komprehensif dan mendalam. Kami putuskan dengan jajaran kehutanan membentuk tim percepatan penyelesaian sertifikat yang terbit di kawasan hutan,\” katanya.

Opsi yang ditawarkan oleh BPN adalah pemilik melepas lahan, membatalkan atau mencabut sertifikat sesuai prosedur hukum yang berlaku.

\”Setelah penelitian fisik, yuridis, administratif ini, kami sampai pada kesimpulan (sertifikat) ini masuk, (sertifikat) ini tidak, yang masuk itu punya kewenangan untuk melakukan perbaikan secara mekanisme dengan cara membatalkan sertifikatnya atau melakukan penandaan batas yang tidak sepenuhnya masuk,\” katanya.

\”Tapi itu upaya terakhir, kalau pemegang hak sukarela melepaskan sertifikatnya itu pilihan yang terbaik sehingga tidak ada fiksi ke depannya, tapi jika mereka tidak berkenan kami punya kewenangan untuk membatalkan,\” tambahnya.

SHM Terbit Karena Hak Waris dan Konversi Lahan

Di tempat yang sama, Kepala Kantor Pertanahan Kota Denpasar, Fajar Nugroho Adi, menjelaskan bahwa penerbitan SHM ini terjadi sebelum dan setelah tahun 1990-an serta terakhir kali pada tahun 2013 lalu.

SHM terbit terjadi akibat adanya konversi lahan dan berkaitan dengan hak waris. 106 SHM ini tersebar di 35 bidang di Kota Denpasar dan 71 bidang di Kabupaten Badung.

Perhitungan luas lahan konversi ini berdasarkan SK Kehutanan 433 KTPS 2 tahun 1999 tentang Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor 433/Kpts-II/1999 tanggal 15 Juni 1999 tentang Penunjukan Kawasan Hutan dan Perairan di beberapa provinsi Indonesia.

\”Di kawasan Kota Denpasar, untuk Desa Pemogan ada hak milik sejumlah 21 bidang, kemudian hak pakai 1 bidang itu masuk penuh ke dalam kawasan Tahura. Sedangkan, 10 bidang itu masuk sebagian dan untuk Sidakarya itu hak milik sebagian dalam kawasan Hutan,\” katanya.

Sedangkan, di Kabupaten Badung, yang tumpang tindih secara keseluruhan berada di Kawasan Tahura ada 25 bidang dan yang sebagian ada 46 bidang.

Ada Rumah Warga dan Sekolah Berdiri di Lahan Tahura

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLH) Bali, I Made Rentin, mengaku masih mempelajari awal mula penerbitan SHM di kawasan Tahura. Ini karena dia baru saja bertugas di KLH Bali.

Walau demikian, Rentin mengaku sudah pernah mengajukan pembatalan 11 SHM ke BPN Bali pada Maret 2025 lalu, karena diduga berpotensi melanggar tata ruang. Pembatalan SHM ini belum ditindaklanjuti karena masalah persyaratan dan hal lainnya.

Salah satu bangunan yang tercatat berdiri di atas lahan adalah SMA/SMK. SHM sekolah ini awalnya atas nama desa adat, kemudian dihibahkan ke Pemerintah Kabupaten Badung. KLH mengetahui SHM bermasalah saat kewenangan memimpin SMA/SMK beralih dari Dispora Kabupaten ke Disdikpora Provinsi.

\”Tahura, 11 item kami mohonkan kepada BPN untuk pembatalan. Patok PAL batas Tahura itu jelas ada di dalam ruang belajar, di dalam halaman rumah warga, termasuk di beberapa fasilitas lainnya. Ini kan secara real dan nyata, titik koordinatnya ada,\” katanya.

Temuan awal Rentin, 106 SHM itu dibangun oleh warga menjadi lokasi pemukiman. Alasannya, warga mengaku sudah lama tinggal di kawasan tersebut.

\”(Bangunan usaha) tidak ada. sebagian besar fasilitas publik, ada sekolah, ada rumah warga. Yang rumah warga itu banyak dia pertimbangan sudah dari nenek moyang menempati alam ini. jadi disertifikatkan,\” katanya.

Rentin berharap nantinya ada solusi yang tidak memberatkan warga terkait pembatalan SHM ini. Biasanya pemerintah akan memberikan ganti rugi apabila memang terbukti lahan Tahura adalah hak milik warga.

\”Ada win-win solution, mencari daerah dan tanah lain sebagai pengganti. Itu paling bijak. Tapi proses alurnya adalah sertifikat dibatalkan dulu. Setelah sertifikat dibatalkan, kembali kepada kawasan Tahura, setelah itu ada kebijakan bisa tukar, menukar atau tukar guling mencari tanah yang luasnya minimal sama. Biasanya satu berbanding satu atau satu berbanding dua atau lebih,\” katanya.

Alih fungsi lahan menjadi sorotan di Bali karena menjadi salah satu penyebab banjir pada Rabu (10/9) lalu. Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Bali mencatat total kerugian akibat banjir mencapai Rp 93,5 miliar. Dalam peristiwa ini, ada 18 korban tewas dan 4 orang hilang.


Leave a Reply

ASKAI NEWS | Kupon kode diskon: NOVEMBERAIN Selama bulan November.

Nonton Streaming Anime (Askai Anime) di AINIME.ID


 

Translate »