Peringatan Peristiwa G30S dan Pengibaran Bendera Setengah Tiang
Setiap tahun, tanggal 30 September menjadi momen penting dalam sejarah Indonesia. Tanggal ini diperingati sebagai peristiwa G30S atau Gerakan 30 September, yang merupakan peristiwa kelam dalam sejarah bangsa. Untuk menghormati para korban peristiwa tersebut, pemerintah melalui Kementerian Kebudayaan menerbitkan Surat Edaran Nomor 8417/MK.L/TU.02.023/2025. Isi surat edaran ini memberikan instruksi kepada masyarakat, institusi, pemerintah, dan lembaga pendidikan untuk mengibarkan bendera Merah Putih setengah tiang pada 30 September 2025.
Pada tanggal 1 Oktober, bendera dapat dikibarkan secara penuh sebagai tanda peringatan Hari Kesaktian Pancasila. Hal ini dilakukan untuk menunjukkan rasa hormat terhadap para pahlawan yang gugur dalam peristiwa G30S serta memperingati semangat persatuan dan kesatuan bangsa.
Awal Mula Pengibaran Bendera Setengah Tiang
Pengibaran bendera setengah tiang memiliki akar sejarah yang cukup panjang. Menurut sumber dari Tribun News Wiki.com, istilah \”half mast\” digunakan ketika pengibaran bendera dilakukan di kapal, sedangkan \”half staff\” digunakan untuk pengibaran di daratan. Awalnya, pengibaran bendera setengah tiang dilakukan sebagai simbol berkabung.
Peristiwa pertama kali mencatat pengibaran bendera setengah tiang terjadi pada tahun 1612. Saat itu, kapten kapal \’Heart Ease\’, William Hall, dibunuh oleh bangsa Eskimo saat melakukan penjelajahan ke bagian barat. Ketika kembali ke London, awak kapal mengibarkan bendera kebangsaan Inggris dengan posisi lebih rendah agar bendera kematian berwarna hitam dapat dikibarkan di atasnya. Dari sini, tradisi pengibaran bendera setengah tiang mulai berkembang.
Aturan Pengibaran Bendera Setengah Tiang
Pengibaran bendera setengah tiang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Pasal 12 ayat (5) menyatakan bahwa bendera negara dikibarkan setengah tiang sebagai tanda berkabung. Sementara itu, Pasal 14 ayat (2) menjelaskan tata cara pengibaran, yaitu bendera setengah tiang dimana bendera terlebih dahulu dinaikkan hingga ke puncak tiang, kemudian dihentikan sebentar, lalu diturunkan ke posisi setengah tiang.
Posisi setengah tiang ditentukan dengan menurunkan bendera hingga sepertiga dari tinggi tiang. Pengibaran dapat dilakukan sejak pukul 06.00 hingga 18.00 waktu setempat. Aturan ini memastikan bahwa penghormatan dilakukan dengan tertib, seragam, dan sesuai aturan negara, sehingga makna simboliknya tidak berkurang.
Mengapa 30 September Perlu Memasang Bendera Setengah Tiang?
Untuk memahami mengapa tanggal 30 September menjadi hari berkabung nasional, kita perlu menengok ke belakang. Berdasarkan buku Sejarah Kontroversial G30S/PKI: Konstruksi Materi dan Praksis Pembelajaran (2020) oleh Yudi Hartono dan Khoirul Huda, peristiwa ini bermula dari penculikan dan pembunuhan enam jenderal senior serta seorang perwira pada malam 30 September 1965.
Para korban tersebut ditangkap, dihabisi, dan dimasukkan dalam lubang buaya yang berkedalaman 12 meter dan berdiameter kurang lebih 75 cm. Versi Orde Baru menetapkan Partai Komunis Indonesia (PKI) sebagai dalang tunggal, sehingga muncul istilah “G30S/PKI” yang dipakai selama lebih dari tiga dekade. Namun, berbagai kajian lain menghadirkan interpretasi berbeda masih diperoleh dari buku yang sama.
Cornell Paper menilai peristiwa itu sebagai konflik internal Angkatan Darat, Antonie C.A. Dake menduga Soekarno mengetahui dan memberi restu terjadinya peristiwa tersebut, W.F. Wertheim menunjuk Soeharto sebagai aktor utama, sementara Peter Dale Scott mengaitkannya dengan campur tangan CIA. Terlepas dari perdebatan tentang siapa dalangnya, fakta yang tidak bisa dibantah adalah peristiwa G30S merupakan tragedi kemanusiaan berdarah di abad ke-20.
Penetapan Pahlawan Revolusi
Untuk mengenang jasa para korban G30S ini, Presiden Soekarno melalui Keputusan Presiden pada 1965 menetapkan para korban sebagai Pahlawan Revolusi. Nama-nama korban tersebut antara lain:
- Jenderal (Anumerta) Ahmad Yani
- Letjen (Anumerta) Suprapto
- Letjen (Anumerta) S. Parman
- Letjen (Anumerta) M.T. Haryono
- Mayjen (Anumerta) D.I. Panjaitan
- Mayjen (Anumerta) Sutoyo Siswomiharjo
- Brigjen (Anumerta) Katamso
- Kolonel (Anumerta) Sugiyono
- Kapten (Anumerta) Pierre Tendean
- AIP II (Anumerta) K.S. Tubun
Pengibaran bendera setengah tiang pada tanggal 30 September bukan sekadar mengikuti surat edaran pemerintah. Melainkan, juga sebagai bentuk penghormatan kepada korban yang telah gugur dalam peristiwa kelam G30S. Selain itu, hal ini juga menjadi bentuk refleksi atas pentingnya menjaga persatuan dan menolak segala bentuk kekerasan politik yang ada.


Leave a Reply
You must be logged in to post a comment.