Hari Jum\’at dalam Perspektif Islam
Hari Jum\’at memiliki posisi khusus dalam agama Islam. Bukan hanya sebagai hari raya mingguan, tetapi juga menjadi momen penting untuk melaksanakan ibadah kolektif bagi umat Muslim laki-laki. Dalam Al-Qur’an, terdapat beberapa ayat yang menjelaskan tentang kewajiban shalat Jum’at.
Salah satu sumber hukum utama yang menyebutkan kewajiban ini adalah Surat Al-Jumu’ah, ayat 9 dan 10. Kedua ayat ini tidak hanya memerintahkan shalat, tetapi juga menekankan pentingnya keseimbangan antara urusan spiritual dan duniawi.
Ayat 9: Perintah untuk Menghadiri Shalat Jum’at
Ayat yang menjadi dalil utama kewajiban Shalat Jum’at adalah Surat Al-Jumu’ah ayat 9. Ayat ini berisi perintah langsung kepada orang-orang beriman:
“Wahai orang-orang yang beriman! Apabila telah diseru untuk melaksanakan salat pada hari Jum‘at, maka segeralah kamu mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS. Al-Jumu’ah : 9)
Perintah dalam ayat ini sangat jelas dan memiliki implikasi hukum yang kuat. Beberapa poin penting dari ayat ini adalah:
- Segera Bergegas (Fas\’au): Kata ini menunjukkan adanya kewajiban (fardhu) untuk menghadiri ibadah Shalat Jum’at saat panggilan (adzan) dikumandangkan. \”Mengingat Allah\” (zikrillah) di sini ditafsirkan sebagai shalat dan khutbah Jum’at.
- Larangan Transaksi Duniawi: Ayat ini secara eksplisit melarang segala bentuk aktivitas yang dapat menghalangi pelaksanaan ibadah, terutama jual beli, sejak adzan dikumandangkan hingga shalat selesai. Larangan ini bertujuan agar umat Muslim dapat fokus sepenuhnya pada kewajiban mereka.
Ayat 10: Panduan Setelah Shalat Jum’at
Setelah menunaikan kewajiban spiritual, Al-Qur’an kemudian memberikan panduan agar umat Muslim tidak meninggalkan urusan dunia mereka. Hal ini tertuang dalam Surat Al-Jumu’ah ayat 10:
“Apabila salat telah dilaksanakan, maka bertebaranlah kamu di bumi; carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak agar kamu beruntung.” (QS. Al-Jumu’ah : 10)
Ayat ini menyajikan konsep keseimbangan yang fundamental dalam Islam yakni:
- Kembali Bekerja: Umat Muslim diperbolehkan (bahkan didorong) untuk \”bertebaran di bumi\” dan \”mencari karunia Allah\” setelah shalat selesai. Ini menegaskan bahwa mencari rezeki yang halal adalah bagian dari ibadah.
- Zikir yang Berkesinambungan: Peringatan untuk \”mengingat Allah banyak-banyak\” menunjukkan bahwa meskipun sibuk dengan pekerjaan dunia, koneksi spiritual harus tetap terjalin. Keberuntungan (tufliḥūn) sejati dicapai melalui kombinasi antara ketaatan ibadah dan etos kerja yang diiringi zikir.
Keseimbangan Ibadah dan Dunia
Kedua ayat ini menjadi pengingat abadi bagi umat Muslim mengenai prioritas ibadah di hari Jum’at, sekaligus memberikan kerangka bagi kehidupan yang seimbang antara ketaatan kepada Allah dan upaya mencari penghidupan yang halal. Dengan mematuhi aturan yang diberikan oleh Al-Qur’an, umat Muslim dapat menjalani kehidupan yang harmonis antara spiritual dan duniawi.


Leave a Reply
You must be logged in to post a comment.