MK Undang Panglima dalam Sidang Uji Materi UU TNI, Ini Pernyataan Kapuspen

·

·



Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto telah menyatakan kesiapannya untuk memberikan keterangan dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI di Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang ini direncanakan akan berlangsung pada Kamis, 23 Oktober 2025, pukul 10.30 WIB. Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayor Jenderal Freddy Ardianzah, menjelaskan bahwa kehadiran Panglima akan disesuaikan dengan agenda resmi negara dan hasil koordinasi antara pemerintah dengan MK.

“Prinsipnya, TNI siap memberikan keterangan sesuai kebutuhan dan undangan resmi MK, baik secara langsung maupun melalui perwakilan yang ditunjuk sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” kata Freddy dalam keterangan tertulis, Sabtu, 11 Oktober 2025. Ia menekankan bahwa TNI menghormati proses hukum yang sedang berjalan di MK, termasuk langkah-langkah yang ditempuh para pemohon untuk menguji sejumlah pasal dalam UU TNI. “Kami melihat proses di Mahkamah Konstitusi sebagai bagian dari mekanisme demokratis dan supremasi hukum yang harus dijaga,” tambahnya.

Ketua MK Suhartoyo sebelumnya menyampaikan bahwa majelis hakim memutuskan untuk memanggil Panglima TNI guna memberikan keterangan sebagai pihak terkait dalam tiga perkara uji materi, yakni perkara nomor 68 dan 92/PUU-XXIII/2025. “Ada permintaan dari pihak terkait untuk meminta keterangan Panglima TNI. Karena itu, majelis hakim memutuskan untuk menerima keterangannya dan menjadwalkan sidang khusus untuk mendengarnya,” ujarnya saat menutup sidang pleno di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis, 9 Oktober 2025.

Majelis hakim juga meminta keterangan tambahan dari para pemohon mengenai rencana menghadirkan saksi dan ahli. Perwakilan pemohon perkara 68/PUU-XXIII/2025 menyatakan akan mengajukan dua ahli. “Nanti kami dengarkan keterangan Panglima dulu, kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan dua ahli dari Pemohon 68,” kata Suhartoyo.

Sidang uji materi ini menyoal sejumlah pasal dalam UU TNI yang dinilai membuka peluang penyalahgunaan kewenangan karena memberi ruang bagi militer untuk terlibat dalam urusan sipil. Pemohon perkara 68/PUU-XXIII/2025 menggugat Pasal 47 ayat (2) yang dianggap memberi celah bagi prajurit aktif menduduki jabatan strategis di pemerintahan. Perkara 92/PUU-XXIII/2025, mendalilkan Pasal 53 ayat 4 UU TNI berpotensi membuka penyalahgunaan wewenang eksekutif. Sementara perkara 82/PUU-XXIII/2025 telah dicabut oleh para pemohonnya.

Isu Utama yang Diperdebatkan

  • Pasal 47 ayat (2): Dituduh memberi celah bagi prajurit aktif menduduki jabatan strategis di pemerintahan. Hal ini dinilai dapat mengancam independensi lembaga pemerintahan dan menciptakan potensi konflik kepentingan.
  • Pasal 53 ayat (4): Dianggap berpotensi membuka penyalahgunaan wewenang eksekutif. Pemohon khawatir hal ini bisa digunakan untuk campur tangan militer dalam kebijakan sipil.
  • Perkara 82/PUU-XXIII/2025: Telah dicabut oleh pemohonnya, sehingga tidak lagi menjadi fokus utama dalam sidang.

Proses Sidang dan Persiapan

  • Sidang uji materi akan dihadiri oleh Panglima TNI atau perwakilannya, sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
  • Majelis hakim meminta keterangan tambahan dari para pemohon, termasuk rencana pengajuan saksi dan ahli.
  • Pemohon perkara 68/PUU-XXIII/2025 berencana mengajukan dua ahli setelah mendengar keterangan Panglima TNI.

Penjelasan dari TNI

  • TNI menyatakan kesiapan untuk memberikan keterangan sesuai kebutuhan dan undangan resmi MK.
  • Keberadaan Panglima TNI dalam sidang akan disesuaikan dengan agenda resmi negara dan koordinasi dengan MK.
  • TNI menghormati proses hukum yang sedang berjalan di MK, serta memandangnya sebagai bagian dari mekanisme demokratis dan supremasi hukum.


Leave a Reply

ASKAI NEWS | Kupon kode diskon: NOVEMBERAIN Selama bulan November.

Nonton Streaming Anime (Askai Anime) di AINIME.ID


 

Translate »