Gubernur Sumut Bobby Nasution Menghentikan Kendaraan Berpelat BL, Tidak Ada Razia
Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Bobby Nasution, membuat kebijakan yang menimbulkan reaksi dari Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem dan anggota DPRD Aceh. Hal ini terjadi setelah Bobby menghentikan kendaraan-kendaraan berplat BL yang melintas di wilayah Langkat, Kabupaten Langkat, yang berbatasan langsung dengan Aceh.
Plat BL merujuk pada tanda plat kendaraan yang beroperasi di Provinsi Aceh, sedangkan plat BK merujuk pada tanda plat kendaraan yang beroperasi di Provinsi Sumut. Menurut Bobby, tindakan tersebut bukanlah razia, melainkan sosialisasi mengenai penggunaan pelat kendaraan dari luar Sumut.
Perbedaan Wilayah dan Aturan Pelat Kendaraan
Batas wilayah antara Aceh dan Langkat telah ditetapkan dan diatur dalam Permendagri No. 28 Tahun 2020 dan Permendagri No. 33 Tahun 2020. Dalam video yang viral, Bobby menyampaikan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sumut melalui sektor pajak kendaraan.
Menurutnya, banyak kendaraan perusahaan yang beroperasi di Sumut namun masih menggunakan pelat luar daerah. Akibatnya, pajak kendaraan tidak masuk ke kas Sumut. Ia menjelaskan bahwa aturan ini akan diterapkan mulai tahun 2026 dan akan diberlakukan untuk semua kendaraan perusahaan yang berdomisili di Sumut.
Penjelasan Bobby Nasution
Bobby menjelaskan kronologi saat pemberhentian kendaraan berpelat BL di Langkat. \”Beberapa hari lalu, kami mengecek jalan yang amblas di arah Tangkahan. Di sana ada tiga kendaraan yang ditegur,\” jelasnya. Kendaraan pertama diberhentikan karena muatannya melebihi kapasitas, milik PTPN. Kendaraan kedua juga kelebihan tonase dengan muatan sawit. Kendaraan ketiga selain tonase berlebih juga berpelat luar daerah, sehingga langsung dilakukan sosialisasi.
Tidak ada razia. Resmi sosialisasi. Tidak ada penilangan. Kalau mau razia, di Medan banyak pelat BL, sering ketemu juga, tapi tidak ada pemberhentian,\” ujarnya.
Bobby menambahkan, kendaraan luar Sumut tetap diperbolehkan melintas. \”Kalau melintas, silakan. Pelat BL atau BM boleh melintas di Sumut selama perusahaannya berdomisili di daerah masing-masing,\” tegasnya.
Reaksi dari Aceh
Meskipun demikian, Muzakir Manaf mengingatkan masyarakat Aceh agar tetap waspada apabila kebijakan tersebut berdampak langsung. \”Tapi tanyoe ta wanti-wanti chit. Menyoe ka di peubloe, ta bloe. Menyeu ka gatai ta garoe.\” Pernyataan tersebut bermakna bahwa Aceh tidak memulai permasalahan, namun juga tidak akan diam jika haknya terganggu.
Sikap ini menunjukkan prinsip kehormatan dan kedaulatan yang dijaga masyarakat Aceh. Anggota DPRA, Bunda Salma, menyebut razia pelat BL sebagai tindakan keliru dan berbahaya. Menurutnya, kebijakan itu berpotensi merusak hubungan harmonis yang selama ini terjalin antara Aceh dan Sumut.
Senator asal Aceh, Sudirman Haji Uma, bahkan melayangkan surat protes resmi kepada Menteri Dalam Negeri. Ia menilai tindakan Bobby arogan, emosional, serta melanggar aturan nasional tentang lalu lintas.
Video Viral dan Penjelasan Lebih Lanjut
Video pemberhentian truk berpelat BL oleh Gubernur Sumut Bobby Nasution di Jalan Lintas Langkat sebelumnya viral di media sosial. Dalam rekaman, Asisten Administrasi Umum Pemprov Sumut, Muhammad Suib, lebih dulu menghentikan truk dan meminta sopir turun. Suib menyampaikan bahwa kendaraan yang beroperasi di Sumut seharusnya menggunakan pelat BK. Sopir sempat menjelaskan kendaraan tersebut dibeli di Aceh, namun Suib menegaskan karena digunakan perusahaan di Sumut, pajaknya harus masuk ke Sumut.
Tidak lama kemudian, Bobby datang dan meminta sopir menyampaikan informasi tersebut ke pihak perusahaan. \”Biar bosmu tahu kalau di Sumut harus pakai pelat BK agar pajaknya masuk ke Sumut. Kalau tidak diberitahu, bosmu tidak tahu. Hati-hati, Bang,\” ucap Bobby.
Dalam forum yang sama, Bobby memperlihatkan tayangan gubernur lain yang lebih dulu menerapkan kebijakan serupa, di antaranya Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. Kebijakan ini juga sudah berlaku di Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, dan Riau.
\”Kita butuh dana besar untuk perbaikan jalan. Tidak ada pajak baru, hanya optimalisasi pajak yang ada,\” ujarnya. Bobby menilai wajar jika kepala daerah berupaya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
Dalam kesempatan itu, Bobby juga menyerahkan Dana Bagi Hasil (DBH) kepada beberapa daerah. Kabupaten Deli Serdang tercatat sebagai penerima DBH terbesar.
Kritik dan Protes dari Tokoh Aceh
Anggota Senator dan Anggota DPRD Marah. Kebijakan ini langsung mendapat kecaman dari tokoh dan pejabat Aceh. Sejumlah tokoh Aceh ikut menanggapi kebijakan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution terkait kendaraan berpelat BL yang diminta berganti menjadi pelat BK.
Nada serupa juga disampaikan anggota DPD RI, Azhari Cage. Dengan nada menyindir, ia mengatakan kenapa sekalian tidak minta pasport. “Kalau pelat BL dipermasalahkan, kenapa tidak sekalian minta paspor?” Azhari menegaskan bahwa Aceh dan Sumut adalah bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia, bukan negara yang terpisah.


Leave a Reply
You must be logged in to post a comment.