NEXT Indonesia: Triliunan Pajak Hilang Akibat Misinvoicing Impor

·

·

Penelitian Mengungkap Praktik Manipulasi Faktur Impor yang Membengkapi Penerimaan Negara

Berdasarkan riset yang dilakukan oleh NEXT Indonesia Center, ditemukan adanya indikasi praktik manipulasi faktur dalam transaksi impor atau trade misinvoicing dengan nilai mencapai US$720 miliar sepanjang periode 2014-2023. Angka ini setara dengan Rp10.080 triliun, mengacu pada rata-rata kurs tengah Bank Indonesia selama masa observasi, yaitu Rp14.000 per dolar Amerika Serikat (AS).

Peneliti dari NEXT Indonesia Center, Sandy Pramuji, menjelaskan bahwa trade misinvoicing merupakan perbedaan pencatatan nilai ekspor-impor antara dua negara mitra dagang. Dalam kasus impor, praktik ini bisa terjadi melalui under-invoicing (nilai impor dilaporkan lebih rendah dari catatan ekspor di negara asal) maupun over-invoicing (nilai impor dilaporkan lebih tinggi dari catatan ekspor di negara asal).

“Praktik trade misinvoicing dalam impor ini salah satu bentuk dari aliran dana haram (illicit financial flow, IFF), yang berpotensi menyebabkan hilangnya penerimaan pajak dalam jumlah sangat besar,” ujarnya.

Lebih lanjut, Sandy menjelaskan bahwa dari data UN Comtrade periode 2014–2023, nilai misinvoicing impor Indonesia mencapai US$720 miliar atau setara dengan Rp10.080 triliun. Konversi tersebut menggunakan rata-rata kurs tengah Bank Indonesia sepanjang periode observasi, yaitu Rp14.000 per dolar AS.

Sandy menegaskan bahwa misinvoicing impor, terutama under-invoicing, langsung menggerus potensi penerimaan negara dari bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Penghasilan (PPh). Dari dua komoditas saja—telepon pintar (HS 8517) dan minyak olahan (HS 2710)—negara berpotensi kehilangan lebih dari Rp80 triliun pajak dalam satu dekade.

“Angka ini bahkan lebih besar daripada Rp60 triliun yang tengah coba ditagih pemerintah dari penunggak pajak dalam negeri,” kata Sandy.

Berdasarkan regulasi, PPN impor ditetapkan sebesar 11% dari nilai pabean sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 131/2024 yang mengatur tentang PPN atas barang kena pajak. Sedangkan PPh Pasal 22 untuk komoditas telepon dan smartphone (HS 8517) ditetapkan 10% berdasarkan PMK No. 41/2022 yang mengatur pembayaran atas pajak penyerahan barang impor.

Sementara sebagian besar komoditas minyak olahan (HS 2710) tidak termasuk objek PPh Pasal 22, sehingga hanya dikenakan PPN. Perhitungan ini menunjukkan potensi kehilangan pajak sebesar Rp64,4 triliun dari HS 8517 dan Rp17,7 triliun dari HS 2710 dalam kurun sepuluh tahun terakhir.

Sumber Impor Terbesar yang Terlibat dalam Trade Misinvoicing

Sepanjang 10 tahun terakhir, yakni 2014-2023, praktik under-invoicing terbesar tercatat pada impor dari Singapura (US$139,3 miliar), Tiongkok (US$96,3 miliar), dan Hong Kong (US$15,4 miliar). Sementara itu, over-invoicing impor terbesar ditemukan dalam perdagangan dengan Tiongkok (US$45,8 miliar), Arab Saudi (US$36,9 miliar), dan Amerika Serikat (US$18,2 miliar).

Dari sisi komoditas, Sandy Pramuji mengungkapkan, yang paling rawan terjadi misinvoicing, antara lain smartphone (HS 8517), minyak olahan (HS 2710), sirkuit elektronik (HS 8542), emas setengah jadi (HS 7108), dan pesawat terbang (HS 8802). Potensi kehilangan pajak pada produk-produk tersebut mencapai puluhan triliun rupiah setiap tahun.

Praktik curang dalam pencatatan faktur ini identik dengan perdagangan ilegal, penghindaran pajak (tax avoidance), penggelapan pajak (tax evasion), penyelundupan barang, juga penyembunyian dana hasil kejahatan supaya tidak terdeteksi, alias pencucian uang (money laundering). Praktik ini sering kali bersembunyi di balik transaksi perdagangan atau investasi yang sah, sehingga sulit untuk dilacak dan diukur.

Langkah yang Harus Diambil untuk Mencegah Trade Misinvoicing

“Mencegah misinvoicing impor bukan hanya soal pajak, tapi juga soal menjaga kedaulatan fiskal, stabilitas ekonomi, dan persaingan usaha yang sehat. Pemerintah perlu memperkuat kapasitas bea cukai dan otoritas pajak, mempercepat digitalisasi pabean, meningkatkan audit berbasis risiko, serta memperluas kerja sama internasional,” tambah Sandy.

Dia juga mengingatkan bahwa praktik trade misinvoicing tidak boleh dianggap remeh. Tanpa langkah tegas dan sistematis, kebocoran penerimaan negara akan terus terjadi, melemahkan daya saing ekonomi nasional, dan menggerogoti ruang fiskal yang seharusnya digunakan untuk pembangunan.

Daftar Komoditas yang Rentan Terhadap Trade Misinvoicing

  • Smartphone (HS 8517)
  • Minyak olahan (HS 2710)
  • Sirkuit elektronik (HS 8542)
  • Emas setengah jadi (HS 7108)
  • Pesawat terbang (HS 8802)


Leave a Reply

ASKAI NEWS | Kupon kode diskon: NOVEMBERAIN Selama bulan November.

Nonton Streaming Anime (Askai Anime) di AINIME.ID


 

Translate »