Pasangan Suami Istri Laporkan Wanita AM Terkait Dugaan TPPO

·

·

Kasus Penipuan Kerja di Luar Negeri yang Mengakibatkan Kekacauan

Sebuah kasus penipuan terkait pekerjaan di luar negeri telah menimpa sepasang suami istri asal Temanggung, Jawa Tengah. Mereka adalah Sugiri Dwi Rohman dan Sumarti. Keduanya awalnya tertarik untuk bekerja di luar negeri dengan negara tujuan Vietnam. Keinginan tersebut muncul setelah salah satu teman mereka memberitahu bahwa ada seseorang yang mengatasnamakan perusahaan di Australia yang bisa membantu mewujudkan impian mereka.

Dalam prosesnya, keduanya berkenalan dengan seorang wanita berinisial AM. Melalui pertemuan tersebut, AM menawarkan kepada Sugiri dan Sumarti kesempatan untuk bekerja di Vietnam dengan gaji yang menarik. Janji-janji manis dari AM membuat keduanya terkesan dan akhirnya memutuskan untuk mengikuti rekomendasi tersebut.

Setelah tiba di Vietnam, Sugiri dan Sumarti mulai bekerja. Namun, setelah bekerja selama sekitar dua bulan, mereka tidak mendapatkan upah seperti yang dijanjikan. Hal ini membuat mereka merasa tertipu dan kecewa. Akhirnya, keduanya memberikan kuasa kepada Law Firm Fidel Angwarmasse & Partners untuk menangani masalah ini.

Pada Senin, 29 September 2025, Firma hukum yang dipimpin oleh Fidel Angwarmasse, SH., MH melakukan kunjungan ke Mabes Polri di Jalan Trunojoyo Jakarta Selatan. Tujuannya adalah untuk melaporkan kejadian yang dialami oleh klien mereka.

Fidel Angwarmasse, selaku kuasa hukum Sugiri dan Sumarti, menjelaskan bahwa awalnya klien mereka ditawari pekerjaan di Taiwan. Menurut penawaran tersebut, mereka akan bekerja di sebuah perusahaan bubble tea dengan bagian pengepakan. Biaya yang diberikan adalah sebesar Rp. 7.500.000,- per orang dengan masa kontrak selama tiga bulan.

Namun, selama menunggu proses pengurusan dan keberangkatan ke Taiwan, AM terus-menerus menawarkan pekerjaan di Vietnam. Proses pengurusan yang awalnya dijanjikan hanya butuh waktu 7-14 hari ternyata memakan waktu lebih dari sebulan tanpa ada kabar pasti. Akhirnya, Sugiri dan Sumarti memutuskan untuk bekerja di Vietnam dengan biaya administrasi sebesar 25 juta rupiah per orang.

Mereka pun membayar biaya admin tersebut secara langsung ke rekening BCA atas nama AM. Total uang yang dibayarkan mencapai 45 juta rupiah. Setelah sampai di Vietnam, klien kami diperkerjakan untuk mencicipi bubble tea minuman di sana, kemudian membuat laporan dan mengirimkan ke AM.

Namun, setelah bekerja selama kurang lebih dua bulan, klien kami tidak mendapatkan upah. Mereka terus bertanya-tanya mengapa belum juga diberikan upah, tetapi AM selalu memberikan alasan yang tidak memuaskan.

Akhirnya, klien kami memutuskan untuk pulang ke tanah air. Mereka mendatangi KBRI Vietnam dan atas bantuan biaya dari kenalan, akhirnya bisa pulang dan tiba di Indonesia dengan selamat.

Fidel menjelaskan bahwa diduga AM telah melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Hal ini karena AM secara perorangan telah mengirimkan klien kami ke Vietnam, dipekerjakan tanpa ada kejelasan termasuk upah yang dijanjikan, dan tidak dibayarkan.

Kedatangan kami ke Mabes Polri bertujuan untuk membuat laporan atas hal yang dialami oleh klien kami. Dalam UU Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang pasal 4, disebutkan bahwa setiap orang yang membawa warga negara Indonesia ke luar wilayah negara Republik Indonesia dengan maksud untuk dieksploitasi di luar wilayah negara Republik Indonesia dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).



Leave a Reply

ASKAI NEWS | Kupon kode diskon: NOVEMBERAIN Selama bulan November.

Nonton Streaming Anime (Askai Anime) di AINIME.ID


 

Translate »