Penangkapan DPO Kasus Kematian Tidak Wajar Dua Anak di NTT
Seorang tersangka yang menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang) dalam kasus dugaan kematian tidak wajar dua orang anak di Jalan El Tari, Kelurahan Maubeli, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil ditangkap. Tersangka dengan inisial RIB akhirnya dibekuk oleh pihak kepolisian di Wilayah Hukum Polres Kutai Barat, Polda Kalimantan Timur.
Berdasarkan informasi yang dikumpulkan, RIB diamankan ketika sedang berada di Yayasan Diaspora Kutai Barat. Penangkapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari warga sekitar. Setelah ditangkap, RIB kemudian dibawa ke Rutan Kefamenanu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
RIB diduga menjadi penyebab kematian dua anak bernama Gaspar Naben Yigi Balom (17 tahun) dan Yasintus Januario Sonbay (17 tahun). Kasus ini terjadi di Kilometer 4, Kelurahan Maubeli, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten TTU. Saat ini, RIB telah dititipkan di Rutan Kefamenanu setelah menghadapi proses penahanan oleh aparat kepolisian.
Sebelumnya, Kapolres TTU, AKBP Eliana Papote, memberikan pernyataan bahwa pihaknya akan memberikan hadiah kepada masyarakat yang dapat memberikan informasi tentang keberadaan RIB. Hadiah tersebut mencapai nilai Rp5.000.000 untuk setiap informasi yang benar dan jelas.
\”Bagi siapa pun yang menemukan DPO ini dan memberikan informasi secara jelas serta benar tentang keberadaannya akan saya kasih reward sebanyak lima juta rupiah,\” ujar AKBP Eliana saat memberikan pernyataan pada Selasa, 30 September 2025 lalu.
Menurutnya, RIB ditetapkan sebagai DPO karena tidak kooperatif mengikuti proses hukum dan tidak diketahui keberadaannya saat ini. Status DPO ini ditetapkan pada tanggal 22 Juni 2025 lalu. Identitas RIB telah disebarkan ke seluruh Polda NTT dan semua Polres di wilayah hukum Polda NTT.
AKBP Eliana meminta kerja sama seluruh masyarakat untuk menyampaikan informasi terkait keberadaan DPO RIB. Ia berharap dengan adanya bantuan masyarakat, kasus ini dapat segera diselesaikan secara cepat dan transparan.
Proses Penangkapan dan Langkah-langkah yang Dilakukan
Proses penangkapan RIB dimulai setelah pihak kepolisian menerima laporan dari warga setempat. Informasi tersebut kemudian diinvestigasi lebih lanjut hingga akhirnya RIB berhasil ditangkap. Penangkapan ini menunjukkan komitmen pihak kepolisian dalam menuntaskan kasus-kasus yang melibatkan korban anak-anak.
Selain itu, langkah-langkah lain seperti penyebaran identitas DPO juga dilakukan agar masyarakat dapat lebih mudah mengenali dan melaporkan keberadaannya. Hal ini juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keamanan dan perlindungan hukum.
Peran Masyarakat dalam Menyelesaikan Kasus
Masyarakat memiliki peran penting dalam membantu pihak kepolisian menyelesaikan kasus-kasus seperti ini. Dengan memberikan informasi yang akurat dan jelas, masyarakat bisa menjadi bagian dari upaya penegakan hukum. Selain itu, partisipasi masyarakat juga bisa mempercepat proses penangkapan pelaku kejahatan.
Dalam hal ini, AKBP Eliana mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada dan aktif dalam memberikan informasi. Ia juga menekankan bahwa setiap informasi yang diberikan akan dihargai sesuai dengan aturan yang berlaku.
Kesimpulan
Penangkapan RIB menunjukkan bahwa pihak kepolisian terus berupaya untuk menuntaskan kasus-kasus yang melibatkan korban anak-anak. Dengan bantuan masyarakat dan penggunaan strategi yang tepat, diharapkan kasus ini dapat segera selesai dan pelaku mendapatkan hukuman yang sesuai dengan perbuatannya.


Leave a Reply
You must be logged in to post a comment.