Pengelola Makam Banjarbaru Perkenalkan Sistem Kredit untuk Warga

·

·

Tempat Pemakaman di Banjarbaru Terus Bertambah

Di Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), jumlah Tempat Pemakaman Bukan Umum (TPBU) terus meningkat. Berdasarkan data dari Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkrim), saat ini terdapat 170 TPBU yang tersebar di lima kecamatan. Angka ini lebih tinggi dibandingkan tahun 2021 yang hanya mencapai 151 TPBU.

Beberapa TPBU berada di lokasi strategis seperti Jalan Ahmad Yani Kilometer 22,7 Kelurahan Landasan Ulin Tengah Kecamatan Lianganggang. Di area ini, ada TPBU yang menawarkan fasilitas lengkap dan harga yang relatif mahal. Salah satunya adalah Tempat Pemakaman Raudhatul Jannah.

Fasilitas Lengkap dan Harga Mahal

Tempat Pemakaman Raudhatul Jannah memiliki fasilitas yang cukup modern. Pengunjung dapat menemukan toilet, gazebo, ruang serbaguna, kursi, serta lahan parkir yang memadai. Harga per kavelingnya juga bervariasi, terbagi menjadi empat blok pemakaman.

Berdasarkan informasi yang disediakan oleh pengelola, harga terendah untuk klaster 4 adalah sekitar Rp 13 juta per petak. Sementara itu, klaster 1 memiliki harga tertinggi, yaitu antara Rp 17 juta hingga Rp 22 juta per petak. Harga tersebut belum termasuk biaya pengurusan jenazah, proses pemakaman, maupun transportasi.

Selain pembayaran tunai, pengelola juga menerima pembayaran secara kredit dengan angsuran yang telah ditentukan sesuai setiap klaster. “Bisa cash atau kredit,” kata Admin Kantor Pemasaran Pemakanan Raujan ketika dihubungi Bpost.

Konsep Pemakaman Modern

Pemakaman Raudhatul Jannah bukan satu-satunya TPBU di Banjarbaru yang mengusung konsep modern. Kepala Disperkim Banjarbaru, Abdussamad, menjelaskan bahwa kota ini telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Pengelolaan Pemakaman yang baru disahkan. Perda ini sedang dalam proses fasilitasi pemerintah provinsi (Pemprov).

Melalui Perda ini, penataan tempat pemakaman di Banjarbaru akan dilakukan. Setiap pemakaman harus memiliki izin atau mendaftarkan diri ke Disperkim. Untuk pemakaman baru, syarat-syarat yang lebih ketat juga diterapkan. Misalnya, lahan yang digunakan harus minimal 2 hektare dan tidak berada di daerah padat penduduk.

Pemakaman Eksisting Tetap Diperbolehkan

Meskipun aturan semakin ketat, Samad memastikan bahwa pemakaman yang sudah ada sebelumnya tetap diperbolehkan untuk menampung makam jenazah. Hal ini bertujuan agar tidak terjadi kesenjangan antara pemakaman lama dan baru.

Penutup

Dengan pertumbuhan TPBU yang pesat, Banjarbaru terus berupaya meningkatkan kualitas layanan pemakaman. Berbagai inisiatif seperti penyediaan fasilitas modern dan penataan sesuai regulasi akan membantu memenuhi kebutuhan masyarakat akan tempat pemakaman yang nyaman dan terorganisir.


Leave a Reply

ASKAI NEWS | Kupon kode diskon: NOVEMBERAIN Selama bulan November.

Nonton Streaming Anime (Askai Anime) di AINIME.ID


 

Translate »