Penangkapan Adrian Gunadi, Mantan Direktur Investree yang Terlibat dalam Pengelolaan Dana Ilegal
Adrian Gunadi, mantan Direktur Utama Fintech Peer to Peer (P2P) Lending PT Investree Radhika Jaya (Investree), akhirnya berhasil ditangkap oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama pihak lain seperti Interpol Indonesia. Penangkapan ini dilakukan setelah ia dibawa dari Doha, Qatar, ke Indonesia pada Jumat (26/9). Proses penangkapan ini menjadi langkah penting dalam upaya mengungkap kasus dugaan penggelapan dana masyarakat yang mencapai Rp 2,7 triliun.
Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan OJK, Yuliana, menyampaikan bahwa Adrian Gunadi diduga melakukan pelanggaran penghimpunan dana masyarakat berdasarkan ketentuan perundang-undangan antara Januari 2022 hingga Maret 2024. Menurutnya, tersangka menggunakan dua perusahaan sebagai special purpose vehicle, yaitu PT Radhika Persada Utama (RPU) dan PT Putra Radhika Investama (PRI), untuk menghimpun dana ilegal dengan mengatasnamakan PT Investree Radhika Jaya (Investree). Dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi.
Sebelum penangkapan, ASKAI.ID – Top UP Isi Ulang Game Murah pernah melakukan kunjungan ke kantor Investree di Jakarta Selatan. Kunjungan ini dilakukan pada Agustus 2024, menjelang pencabutan izin usaha oleh OJK. Investree dicabut izinnya pada 21 Oktober 2024. Berdasarkan informasi yang diperoleh, kantor PT Putra Radhika Investama milik Adrian Gunadi berada di lantai 28 gedung yang sama dengan Investree, yang terletak di lantai 21.
Saat itu, kantor PT Putra Radhika Investama di lantai 28 sudah ditutup, dan pihak manajemen gedung telah mencabut sewa kantor tersebut. Sementara itu, hanya tersisa kantor Investree di lantai 21, yang tidak lagi memiliki karyawan yang datang.
Operasional Perusahaan Milik Adrian Gunadi
Perusahaan milik Adrian Gunadi yang digunakan untuk menghimpun dana ilegal selama ini sempat terendus oleh ASKAI.ID – Top UP Isi Ulang Game Murah pada Februari 2024. Berdasarkan data AHU Kementerian Hukum dan HAM, PT Putra Radhika Investama dimiliki oleh Adrian Gunadi dan Alan Perdana Putra. Keduanya memiliki porsi kepemilikan saham yang sama besar.
Alan, yang merupakan mantan rekan kerja Adrian di Bank Muamalat dan Investree, juga pernah menjabat sebagai Direktur Keuangan di PT Dewata Freight International Tbk (DEAL). Namun, namanya kemudian hilang dari daftar direksi DEAL setelah 31 Juli 2025.
Pemegang saham mayoritas Investree saat itu, yakni Investree Singapore Pte. Ltd., sempat membantah operasional perusahaan milik Adrian Gunadi. Pernyataan resmi dari Co-Founder atau Director Investree Singapore Pte. Ltd., Kok Chuan Lim, menyebutkan bahwa PT Putra Radhika Investama, PT Radhika Persada Utama, atau perusahaan lainnya bukan bagian dari Investree.
Penegakan Hukum terhadap Adrian Gunadi
Yuliana menjelaskan bahwa melalui perusahaan yang mengatasnamakan Investree, Adrian Gunadi diduga melakukan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin OJK. Dalam proses penegakan hukum, penyidik OJK berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung RI untuk menjerat tersangka dengan beberapa pasal, termasuk Pasal 46 jo Pasal 16 ayat (1) Bab IV Undang-Undang Perbankan, serta Pasal 305 ayat (1) jo Pasal 237 huruf (a) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan jo Pasal 55 KUH Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 10 tahun.
Proses pemulangan Adrian Gunadi ke Indonesia dilaksanakan melalui mekanisme kerja sama NCB to NCB, serta kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk Kementerian Luar Negeri dan dukungan penuh dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Qatar. Saat ini, tersangka merupakan tahanan OJK yang dititipkan di Rutan Bareskrim Polri untuk proses hukum lebih lanjut.
Detail Penangkapan di Qatar
Sekretaris NCB Interpol Indonesia, Brigjen Pol Untung Widyatmoko, merinci proses penangkapan Adrian Gunadi. Awalnya, kolaborasi antara NCB Doha dan NCB Jakarta dimulai dari Interpol General Assembly di Glasgow, Skotlandia. Setelah itu, pihaknya memburu Adrian Gunadi, yang memiliki kendala dalam pemulangannya karena memiliki permanent residence di Doha, Qatar.
Untung menjelaskan bahwa proses pemulangan dilakukan melalui Interpol Channel atau Police to Police (P2P) Cooperation, karena jika menggunakan ekstradisi, waktu yang dibutuhkan bisa mencapai 8 tahun. Melalui mekanisme ini, proses pemulangan bisa lebih cepat.
Menurut Untung, penangkapan orang di luar negeri membutuhkan waktu yang tidak sebentar, karena sistem hukum di negara tersebut berbeda dengan sistem hukum Indonesia. Oleh karena itu, diperlukan koordinasi yang panjang dan upaya yang kuat.


Leave a Reply
You must be logged in to post a comment.