Penyidikan KPK Terkait Kasus Pemerasan dalam Pengurusan Sertifikat K3
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang melakukan penyidikan terhadap sejumlah pejabat di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) yang diduga terlibat dalam praktik pemerasan dalam pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Dalam kasus ini, dua sosok penting yang telah diperiksa adalah Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3, Haiyani Rumondang, serta Subkoordinator Penjaminan Mutu Lembaga K3, Nila Pratiwi Ichsan.
Pemeriksaan tersebut dilakukan karena dugaan keterlibatan mereka dalam penerimaan uang dari Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3). Penyidik KPK memperdalam pengetahuan saksi terkait penerimaan uang dari pihak PJK3. Selain itu, penyidik juga mendalami keterangan saksi mengenai proses penerbitan Sertifikat K3.
KPK menetapkan Immanuel Ebenezer dan 10 orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus ini. Para tersangka antara lain Irvian Bobby Mahendro, Gerry Adita Herwanto Putra, Subhan, Anitasari Kusumawati, Fahrurozi, Hery Sutanto, Sekarsari Kartika Putri, Supriadi, Temurila, dan Miki Mahfud dari pihak PT KEM Indonesia.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan bahwa Noel diduga menerima Rp 3 miliar dari praktik pemerasan pengurusan sertifikat K3 di Kemenaker. Uang tersebut mengalir kepada IEG (Immanuel Ebenezer) sebesar Rp 3 miliar pada Desember 2024. Dugaan ini muncul karena adanya praktik pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3 yang menyebabkan pembengkakan tarif sertifikasi.
Dari tarif sertifikasi K3 sebesar Rp 275.000, fakta di lapangan menunjukkan bahwa para pekerja atau buruh harus mengeluarkan biaya hingga Rp 6.000.000 karena adanya tindak pemerasan dengan modus memperlambat, mempersulit, atau bahkan tidak memproses permohonan pembuatan sertifikasi K3 yang tidak membayar lebih. KPK mencatat selisih pembayaran tersebut mencapai Rp 81 miliar yang kemudian mengalir kepada para tersangka, termasuk Rp 3 miliar yang dinikmati oleh Noel.
Praktik pemerasan ini sudah terjadi sejak 2019 ketika Noel belum bergabung ke kabinet. Namun, setelah menjadi orang nomor dua di Kemenaker, Noel justru membiarkan praktik korup tersebut terus berlanjut, bahkan ia ikut meminta jatah. Peran IEG (Immanuel Ebenezer) adalah dia tahu, dan membiarkan bahkan kemudian meminta. Jadi artinya proses yang dilakukan oleh para tersangka ini bisa dikatakan sepengetahuan oleh IEG.
Akibat perbuatannya, Noel dan 10 tersangka lainnya dipersangkakan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Profil Haiyani Rumondang
Haiyani Rumondang lahir pada 19 April 1964 di Rantau Prapat, Sumatra Utara. Ia merupakan lulusan S1 Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Sumatra Utara (USU) tahun 1987. Dari USU, Haiyani melanjutkan studi S2 ke Universitas Adelaine, Australia, di bidang Population and Human Resources Development dan lulus pada 1996. Ia juga sukses meraih gelar Doktor Ilmu Ekonomi Konsentrasi kebijakan Publik dengan predikat Yudicium Cum Laude (S3).
Haiyani tercatat sebagai dosen Program Pascasarjana di Universitas Tanjungpura Pontianak sejak 2011 dan Pascasarjana Universitas Katolik Atmajaya Jakarta sejak 2013. Namanya juga tercatat menjabat sebagai Ketua Dewan Pengupahan Nasional, Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional dan Anggota Lembaga Produktivitas Nasional, Wakil Ketua Kerja Sama Lembaga Tripartit Nasional.
Per 1 Mei 2024, ia resmi pensiun dan jabatan terakhirnya adalah Dirjen Binwasnaker dan K3.
Harta Kekayaan Haiyani Rumondang
Haiyani Rumondang terakhir kali menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 31 Desember 2023. Total kekayaannya tercatat mencapai Rp5.156.292.399. Aset terbesarnya berasal dari empat tanah dan bangunan di Bekasi, serta kas dan setara kas.
Berikut rincian harta kekayaan Haiyani, dikutip dari elhkpn.kpk.go.id:
II. DATA HARTA
A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 3.450.000.000
Tanah dan Bangunan Seluas 185 m2/140 m2 di KAB / KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI Rp. 1.600.000.000
Bangunan Seluas 36 m2 di KAB / KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI Rp. 300.000.000
Tanah dan Bangunan Seluas 72 m2/45 m2 di KAB / KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI Rp. 550.000.000
Tanah dan Bangunan Seluas 175 m2/87 m2 di KAB / KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI Rp. 1.000.000.000
B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 335.000.000
MOBIL, FORD EVEREST Tahun 2013, HASIL SENDIRI Rp. 110.000.000
MOBIL, TOYOTA FORTUNER Tahun 2021, HASIL SENDIRI Rp. 225.000.000
C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 75.000.000
D. SURAT BERHARGA Rp. —-
E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 1.309.962.560
F. HARTA LAINNYA Rp. —-
Sub Total Rp. 5.169.962.560
III. HUTANG Rp. 13.670.161
IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 5.156.292.399.
Profil Nila Pratiwi Ichsan
dr Nila Pratiwi Ichsan, M.K.M adalah Dokter Umum dan Magister Kesehatan Masyarakat. Ia juga tercatat sebagai instruktur profesional di bidang K3 pada Midiatama Academy. Nila diketahui sebagai Dokter Umum di Kabupaten Bekasi.


Leave a Reply
You must be logged in to post a comment.