Sengketa Lahan Jati Padang Tutup Akses Warga

·

·

Latar Belakang Sengketa Lahan di Jati Padang Utara

Sejumlah kepala keluarga (KK) di Jati Padang Utara, Jakarta Selatan, kini menghadapi sengketa lahan yang menyebabkan akses utama ke permukiman mereka ditutup sejak awal 2025. Masalah ini berawal dari klaim kepemilikan tanah yang masih membingungkan, namun dampaknya sangat signifikan terhadap kehidupan warga.

Awal Mula Menempati Lahan

Salah satu warga, Indah (bukan nama sebenarnya), menceritakan bahwa mereka mulai menempati lahan tersebut pada masa krisis moneter tahun 1997–1998. Saat itu, banyak keluarga kehilangan pekerjaan dan tidak mampu menyewa kontrakan. Ketua RT terdahulu memberi izin lisan untuk membangun rumah di atas tanah kosong itu. \”Awalnya tuh tahun 1998 memang warga ini menempati tanah kosong ini. Jadi sebenarnya tanah kosong awalnya dan sudah izin lisan, hanya lisan ya. Ke RT pada saat itu dengan catatan jika memang tanah ini digunakan oleh pemiliknya, warga siap pergi,\” kata Indah.

Seiring waktu, warga mengurus administrasi kependudukan hingga akhirnya memiliki KTP dengan alamat di lokasi tersebut. \”Sampai memang kita dibolehin tinggal di sini dan sampai kita punya KTP. Artinya kita diakui dong sebagai warga,\” ujarnya.

Klaim Anggota DPD dan Tuntutan Pindah

Pada akhir 2023, situasi berubah ketika seorang anggota DPD RI Dapil DKI Jakarta mengklaim tanah tersebut sebagai miliknya. Puncaknya terjadi pada Februari 2025, di mana warga didatangi langsung dengan iming-iming uang Rp 5 juta dan diberi waktu 14 hari untuk mengosongkan lahan. \”Cuma tuh dia nggak bisa tunjukin surat kuasa ataupun pemilik tanahnya. Warga kita bukan nggak mau pindah, kita siap pindah. Asal kita ditunjukin siapa pemilik tanah ini atau memang ada suratnya,\” jelas Indah.

Intimidasi dan Akses Jalan Ditutup

Karena menolak pindah tanpa bukti kepemilikan yang sah, warga mengaku mengalami berbagai bentuk intimidasi. Mulai dari penutupan saluran air, pencabutan lampu penerangan jalan, hingga penutupan jalan utama yang sehari-hari dipakai warga. \”Intimidasinya tuh salah satunya nih saluran got ditutup. Jadi tuh kadang kita kalau hujan sedikit langsung banjir. Kemudian PJU ditarik, dicabut,\” kata Indah.

Akibatnya, warga kini harus keluar masuk permukiman lewat bantaran kali yang sempit dan minim penerangan. \”Sekarang banyak orangtua di sini yang akhirnya jarang keluar rumah karena jalannya ditutup. Kalau mau ke luar harus lewat pinggir kali,\” lanjutnya.

Selain itu, ada ancaman berupa pemblokiran KTP serta pencabutan bantuan sosial dan KJP anak sekolah. \”Iya, anak sekolah KJP mau dicabut. Jadi tuh warga di sini kan sebenarnya masih pada betah sini. Cuma karena banyak ancaman itu akhirnya sekarang pada pindah,\” ujar Indah.

Warga mengaku telah melaporkan masalah ini ke berbagai pihak, mulai dari kelurahan, wali kota, Komnas HAM, hingga lewat aplikasi JAKI, bahkan mendapatkan pendampingan hukum dari LBH. Namun, hingga kini belum ada kejelasan. \”Pokoknya semuanya kita sudah tapi belum ada jawaban, malah kita semakin dirapetin sekarang kayak gini (akses jalan),\” kata Indah.

Warga Siap Pergi Asalkan Ada Bukti

Meski merasa tertekan, warga tetap menegaskan kesiapannya untuk meninggalkan lahan asalkan ditunjukkan bukti legalitas kepemilikan. \”Bukan kita nggak mau pergi, kita mau pergi asalkan ditunjukin saja. Kalau memang benar kan, ya udah kita pergi,\” tutur Indah. \”Karena kita nggak mau serahkan tanah ini ke orang yang salah. Atau takutnya malah disalahgunakan,\” imbuhnya.

Versi Ketua RT

Ketua RT setempat, Tono, menilai klaim warga soal izin menempati lahan tidak sesuai kenyataan. Menurutnya, izin yang dulu diberikan hanya untuk bercocok tanam, bukan mendirikan bangunan. \”Jadi mereka itu tinggal di sini dulu sebenarnya izinnya itu adalah bercocok tanam. Tapi mereka yang ada sekarang ini adalah orang yang tidak pernah punya izin untuk mendirikan bangunan ataupun bercocok tanam,\” kata Tono.

Ia juga menyebut anggota DPD tersebut hanya diberi kuasa untuk mengurus lahan, bukan sebagai pemilik. \”Bapak (anggota DPD) itu sebenarnya yang diberi kuasa. Dia diberi kuasa untuk mengurus lahan ini, gitu,\” ujarnya. Terkait jalan yang ditutup, Tono menegaskan bukan jalan umum, melainkan tanah bersertifikat milik warga lain. \”Bukan jalan utama. Itu hanya, itu adalah tanah warga yang bersertifikat, gitu. Jadi, mereka itu, tanah itu ada dua warga sebenarnya, itu bukan jalan umum. Tidak ada jalan umum di situ,\” jelasnya.

Ia juga membantah tudingan intimidasi. \”Tidak ada intimidasi. Itu sudah dituangkan pada saat saya ditukar di informasi, saya bilang di depan LBH-nya, apa bentuk intimidasi saya? Baik secara lisan, tulisan, ataupun secara visual. Apa jawaban LBH? Iya-iya saja,\” ujar Tono. Sementara soal penerangan jalan yang disebut dicabut, ia mengatakan bahwa PJU di wilayah itu memang dipasang secara swadaya. \”PJU itu dari dinas, tidak ada kata-kata cabut. Jadi itu memang dulu itu pengurusan RT dulu itu modal sendiri untuk penerangan,\” pungkasnya.

Hingga kini, ASKAI.ID – Top UP Isi Ulang Game Murah masih berupaya menghubungi anggota DPD Dapil DKI Jakarta tersebut untuk meminta klarifikasi terkait sengketa lahan di Jati Padang Utara.


Leave a Reply

ASKAI NEWS | Kupon kode diskon: NOVEMBERAIN Selama bulan November.

Nonton Streaming Anime (Askai Anime) di AINIME.ID


 

Translate »