Temui Jokowi, Abu Bakar Basyir Akui Berjuang untuk Hukum Islam di Indonesia

·

·

Kunjungan Abu Bakar Ba\’asyir ke Kediaman Jokowi

Abu Bakar Ba\’asyir, pendiri Pondok Pesantren Al Mukmin Ngruki di Sukoharjo, Jawa Tengah, melakukan kunjungan ke kediaman mantan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), di Sumber, Banjarsari, Solo. Kunjungan ini berlangsung pada Senin (29/9/2025) sekitar pukul 12.37 WIB.

Dalam pertemuan yang berlangsung selama sekitar 20 menit, Abu Bakar Ba\’asyir menyampaikan nasihat kepada Jokowi agar menjadi pembela Islam yang kuat. Ia menjelaskan bahwa hal tersebut merupakan kewajiban bagi seorang Muslim untuk menasehati rakyat, pemimpin, dan bahkan orang kafir.

\”Saya hanya menasehati. Orang Islam itu wajib menasehati rakyat, pemimpin, dan orang kafir. Pak Jokowi ini orang yang kuat. Mudah-mudahan jadi pembela Islam yang kuat, itu saja,\” ujarnya.

Selain itu, Ba\’asyir juga menyarankan Jokowi agar lebih baik dalam mengamalkan hukum Islam. Menurutnya, hal ini penting karena ia sedang memperjuangkan agar Indonesia diatur dengan hukum Islam. Ia juga menyebut bahwa usulan serupa telah disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto melalui surat.

\”Nasihatnya supaya kembali mengamalkan hukum Islam dengan baik, sebab saya sedang berjuang minta supaya negara ini diatur dengan hukum Islam. Presiden (Prabowo) pun saya nasihati lewat surat, itu saja,\” katanya.

Ba\’asyir menegaskan bahwa tugas seorang ulama adalah memberikan nasihat, namun respons terhadap nasihat tersebut tergantung pada kehendak Tuhan. Ia menekankan bahwa tujuan dari nasihat tersebut bukanlah untuk mencari keuntungan pribadi.

\”Nasihat itu kewajiban seorang ulama menasihati. Menasihati rakyat, menasihati pemimpin, menasihati orang kafir. Mau tidak mau Allah yang menentukan, bukan saya. Itu saja tidak ada tujuan yang lain,\” tegasnya.

Di sisi lain, Jokowi mengaku kaget atas kedatangan Ba\’asyir ke rumahnya. Ia mengakui bahwa Ba\’asyir memberikan nasihat tentang pentingnya mengabdi pada Islam.

“Sangat kaget saya kedatangan beliau. Intinya beliau menasihati saya untuk mengabdi pada Islam,” jelas Jokowi.

Latar Belakang Abu Bakar Ba\’asyir

Abu Bakar Ba\’asyir adalah mantan terpidana kasus Bom Bali I yang terjadi pada tahun 2002 silam. Pada tahun 2005, ia divonis 2,5 tahun penjara karena dinyatakan terbukti melakukan pemufakatan jahat untuk melakukan aksi bom bunuh diri di Jalan Legian, Kuta, Bali.

Empat tahun kemudian, pada 9 Agustus 2010, Ba\’asyir kembali ditangkap oleh Detasemen Khusus (Densus) Antiteror 88 di daerah Banjar Patroman, Jawa Barat. Saat itu, ia dianggap terlibat dalam pelatihan militer kelompok teroris di Aceh. Pada tahun 2011, hakim dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepadanya.

Pembebasan yang Hampir Terwujud

Pada tahun 2019, Ba\’asyir hampir dibebaskan oleh Jokowi karena alasan kemanusiaan. Hal ini disampaikan oleh Yusril Ihza Mahendra, yang saat itu menjadi penasihat hukum pribadi Jokowi. Yusril menjelaskan bahwa Jokowi tidak tega melihat kondisi Ba\’asyir yang sudah tua dan memiliki masalah kesehatan.

\”Ya yang pertama memang alasan kemanusiaan, artinya Beliau kan sudah sepuh (tua). Ya pertimbangannya pertimbangan kemanusiaan. Karena sudah sepuh. Termasuk ya tadi kondisi kesehatan,\” kata Jokowi pada 18 Januari 2019.

Namun, tiga hari setelah pernyataan tersebut, pemerintah menyatakan bahwa pembebasan Ba\’asyir masih perlu dipertimbangkan. Melalui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) saat itu, Wiranto, pemerintah menyatakan bahwa pembebasan harus mempertimbangkan aspek ideologi Pancasila, NKRI, dan hukum.

\”(Pembebasan Ba\’asyir) masih perlu dipertimbangkan dari aspek-aspek lainnya. Seperti aspek ideologi Pancasila, NKRI, hukum dan lain sebagainya,\” kata Wiranto.

Keesokan harinya, Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) saat itu, Moeldoko, mengeluarkan pernyataan resmi terkait batalnya pembebasan terhadap Ba\’asyir. Ia menjelaskan bahwa Ba\’asyir tidak memenuhi syarat formil sesuai UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018.

\”Iya (tidak dibebaskan). Karena persyaratan itu tidak boleh dinegosiasikan. Harus dilaksanakan,\” ujar Moeldoko.

Meski demikian, Moeldoko menegaskan bahwa Jokowi tetap menyambut baik permohonan Ba\’asyir dengan alasan kemanusiaan. Namun, karena aturan yang ketat, rencana pembebasan pun dibatalkan.

\”Dari sisi kemanusiaan, Presiden sangat memperhatikannya dengan sungguh-sungguh. Namun ya Presiden juga memperhatikan prinsip-prinsip bernegara yang tidak dapat dikurangi dan tidak dapat dinegosiasikan,\” ujar Moeldoko.

Dua tahun setelahnya, Ba\’asyir akhirnya bebas murni setelah mendekam di Lapas Khusus Kelas II A Gunung Sindur selama 12 tahun.


Leave a Reply

ASKAI NEWS | Kupon kode diskon: NOVEMBERAIN Selama bulan November.

Nonton Streaming Anime (Askai Anime) di AINIME.ID


 

Translate »