Pedoman Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk SMA, SMK, dan Sederajat
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, dan Riset telah mengeluarkan pedoman resmi mengenai Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk jenjang SMA, SMK, dan sederajat. Pedoman ini dikeluarkan melalui Kepmendikdasmen Nomor 95/M/2025 dan akan berlaku mulai November 2025. TKA ini ditujukan bagi seluruh siswa yang berada di semester terakhir.
Pedoman tersebut mencakup seluruh tahapan penting dari TKA, mulai dari persyaratan peserta, mekanisme pendaftaran, instrumen soal, hingga sanksi bila terjadi pelanggaran. Selain itu, dokumen ini juga menjelaskan peran sekolah sebagai penyelenggara, pengawas, serta keterlibatan pemerintah dalam memastikan ujian berjalan tertib dan transparan.
Persyaratan Peserta TKA
Untuk bisa mengikuti TKA, siswa harus memenuhi beberapa kriteria berikut:
- Memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) yang aktif dan valid.
- Siswa kelas 12 SMA/MA/sederajat jalur formal.
- Siswa kelas 12 SMK/MAK program 3 tahun atau kelas 13 SMK program 4 tahun.
- Siswa kelas 12 program Paket C/PKPPS Ulya atau sederajat jalur nonformal.
- Berada di semester terakhir dengan laporan hasil belajar lengkap dari kelas 10 hingga kelas 11 (SMA/MA/sederajat) atau hingga kelas 12 (SMK 4 tahun).
Validitas data akademik menjadi faktor utama untuk memastikan peserta memenuhi syarat. Dengan demikian, siswa perlu memastikan bahwa semua dokumen yang dibutuhkan sudah lengkap dan sesuai dengan ketentuan.
Langkah-langkah Pendaftaran TKA
Pendaftaran TKA dilakukan melalui sekolah dengan beberapa tahapan yang harus diikuti:
- Menyerahkan Surat Pernyataan Keikutsertaan yang ditandatangani orang tua/wali siswa.
- Melampirkan pas foto terbaru dalam format digital.
- Operator sekolah melakukan pendaftaran ke sistem resmi.
- Dinas pendidikan dan kantor kementerian agama menerbitkan Daftar Nominasi Sementara (DNS) untuk diverifikasi oleh sekolah dan siswa.
- Siswa memeriksa biodata dan memilih mata uji sesuai jenjang pendidikan.
- Kepala sekolah menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), kemudian mengunggahnya ke sistem TKA setelah validasi DNS.
- Setelah SPTJM divalidasi, dinas pendidikan menerbitkan Daftar Nominasi Tetap (DNT) dan kartu peserta yang dibagikan ke sekolah.
Kementerian menegaskan bahwa mekanisme pendaftaran dapat disesuaikan lebih lanjut melalui petunjuk teknis resmi.
Tugas Sekolah dan Pemerintah
Sekolah memiliki tanggung jawab untuk memastikan data peserta akurat, instrumen ujian lengkap, dan pelaksanaan TKA berjalan lancar. Pemerintah, melalui dinas pendidikan dan kantor kementerian agama, bertugas memverifikasi data, memberikan nomor peserta, serta mendistribusikan kartu peserta ke sekolah.
Selain itu, ada sanksi tegas yang berlaku bagi pihak yang melanggar aturan, termasuk manipulasi data atau prosedur ujian yang tidak sesuai ketentuan. Hal ini dimaksudkan untuk menjaga integritas dan keadilan dalam pelaksanaan TKA.
Persiapan untuk Pelaksanaan TKA 2025
Pedoman TKA 2025 untuk jenjang SMA, SMK, dan sederajat sudah resmi dirilis dan pelaksanaannya dijadwalkan pada November mendatang. Untuk itu, siswa, guru, dan wali disarankan menyiapkan dokumen dan mengikuti mekanisme pendaftaran dengan benar agar bisa mengikuti ujian tanpa kendala.


Leave a Reply
You must be logged in to post a comment.