Tugas BP BUMN yang Menggantikan Kementerian BUMN

·

·

Pembentukan Badan Pengaturan BUMN

Presiden Prabowo Subianto telah mengambil langkah penting dalam pengelolaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan mendirikan Badan Pengaturan (BP) BUMN. BP BUMN ini menggantikan peran sebelumnya dari Kementerian BUMN, dan pembentukannya resmi setelah Pemerintah dan DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan keempat UU nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN. Keputusan ini diumumkan dalam rapat paripurna DPR RI di Jakarta, yang berlangsung pada Kamis (2/10/2025).

Dalam dokumen UU terbaru tersebut, tugas BP BUMN dijelaskan secara rinci, termasuk kepemimpinan Dony Oskaria sebagai Kepala BP BUMN.

Tugas BP BUMN

Pasal 1 ayat (21) dalam UU terbaru menjelaskan bahwa BP BUMN adalah lembaga pemerintah yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengaturan BUMN. Ayat ini merupakan revisi dari UU sebelumnya, yaitu UU nomor 1 tahun 2025 tentang perubahan ketiga UU nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN. Dalam UU 1/2025, pasal 1 ayat (21) berbunyi: \”Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang BUMN.\” UU terbaru ini menekankan peran BP BUMN sebagai regulator dari perusahaan pelat merah.

Perbedaan dengan Danantara

Di pasal 1 ayat (22), dijelaskan tugas Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) sebagai lembaga yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengelolaan BUMN. Terkait pembagian saham dalam BUMN, BP BUMN memiliki 1 persen saham seri A dwiwarna, sama seperti Kementerian BUMN. Sementara itu, Danantara memiliki 99 persen saham seri B pada BUMN.

Wewenang Kepala BP BUMN

Pasal 3C dalam UU menjelaskan wewenang Kepala BP BUMN, Dony Oskaria, antara lain:

  • menetapkan arah kebijakan umum BUMN;
  • menetapkan kebijakan tata kelola BUMN;
  • menetapkan peta jalan BUMN dan menyampaikan kepada alat kelengkapan DPR RI yang membidangi BUMN;
  • mengatur dan memberikan penugasan kepada BUMN;
  • mengatur tata cara dan isi pokok indikator kinerja utama;
  • menetapkan kriteria hapus buku dan hapus tagih atas aset BUMN;
  • membentuk BUMN;
  • menyetujui Restrukturisasi BUMN termasuk Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, dan Pemisahan yang diajukan oleh Badan;
  • mengesahkan dan mengonsultasikan kepada alat kelengkapan DPR RI yang membidangi BUMN atas rencana kerja dan anggaran perusahaan Holding Investasi dan Holding Operasional;
  • melakukan pemeriksaan terhadap BUMN;
  • mengusulkan rencana Privatisasi kepada Komite Privatisasi;
  • menyetujui rencana kerja Badan;
  • mengoptimalkan peran BUMN sebagai agen pembangunan ekonomi dan sosial sejalan dengan prioritas pembangunan nasional;
  • melakukan pengawasan atas kepatuhan BUMN terhadap kebijakan tata kelola, indikator kinerja, dan penugasan pemerintah; dan
  • melaksanakan kewenangan lain yang ditetapkan oleh Presiden.

Penunjukan dan Peran Penting

Setelah dilantik menjadi Kepala BP BUMN, Dony Oskaria tetap memegang jabatan di Danantara. Tedi Bharata juga diketahui mengunjungi kantor setelah dilantik menjadi Wakil BP BUMN. Sementara itu, Kartika Wirjoatmodjo tidak lagi menjabat sebagai Wakil Menteri BUMN.


Leave a Reply

ASKAI NEWS | Kupon kode diskon: NOVEMBERAIN Selama bulan November.

Nonton Streaming Anime (Askai Anime) di AINIME.ID


 

Translate »