Udang Indonesia Masih Bisa Diekspor ke AS

·

·

KKP Pastikan Ekspor Udang ke AS Tetap Berjalan Lancar

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan bahwa Indonesia masih dapat melakukan ekspor udang ke Amerika Serikat (AS), meski pihak AS menerapkan aturan impor yang lebih ketat melalui Import Alert (IA) 99-51 dan 99-52. Aturan ini diharapkan tidak mengganggu arus ekspor udang dari Indonesia, terutama dari perusahaan-perusahaan yang tidak terkena dampak langsung.

Perbedaan antara IA 99-51 dan 99-52

Menurut Kepala Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan KKP, Ishartini, IA 99-51 hanya berlaku untuk PT BMS Cikande Serang dan bersifat red list. Artinya, produk dari perusahaan tersebut ditolak masuk ke AS. Sementara itu, IA 99-52 bukanlah penolakan tetapi menambahkan persyaratan khusus untuk masuk ke pasar AS, yaitu sertifikasi bebas cemaran Cesium 137.

Ishartini menjelaskan bahwa IA 99-52 hanya berlaku untuk UPI (unit pengolahan ikan) yang berlokasi di Jawa dan Lampung. Namun, UPI di luar wilayah tersebut, termasuk PT BMS yang berada di Medan, masih bisa melakukan ekspor udang tanpa kendala.

Dampak Aturan Import Alert 99-52

Berdasarkan data KKP, total ada 41 UPI yang terdampak langsung oleh aturan Import Alert 99-52, terdiri dari 35 UPI di Jawa dan 6 di Lampung. Meskipun demikian, seluruhnya tetap bisa melakukan ekspor ke AS selama menyertakan sertifikat bebas cemaran Cesium 137 yang diterbitkan oleh KKP sebagai Certifying Entity (CE) resmi yang diakui US FDA.

Ishartini menyarankan kepada US FDA agar menggunakan format Sertifikat Mutu (SMKHP) yang sudah umum digunakan pelaku usaha, disertai attestation hasil pengujian Cesium 137. Hal ini dimaksudkan agar proses ekspor menjadi lebih efektif dan efisien.

Selain itu, sistem aplikasi SIAP MUTU akan terhubung langsung dengan sistem online FDA yaitu ITACS (Import Trade Auxiliary Communication System) dan INSW, sehingga mempercepat proses Customs Clearance.

AS Akui KKP sebagai Lembaga Sertifikasi Resmi Udang RI

KKP kini telah diakui oleh Pemerintah AS sebagai Certifying Entity (CE) resmi untuk ekspor udang asal Indonesia. Dengan adanya pengakuan ini, semua produk udang yang ingin masuk ke pasar AS harus memiliki Sertifikat Mutu yang diterbitkan oleh KKP.

Ishartini menjelaskan bahwa KKP sebagai CE menjadi satu-satunya instansi yang menerbitkan sertifikat mutu bebas dari cemaran Cesium 137 pada produk udang. Proses sertifikasi ini melibatkan otoritas nuklir Indonesia, yaitu Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) dan Badan Riset & Inovasi Nasional (BRIN).

Pengakuan ini sekaligus bertepatan dengan momen Bulan Bakti Kelautan dan Perikanan dalam rangka HUT ke-26 KKP. KKP berkomitmen untuk terus mengembangkan sektor kelautan dan perikanan secara berkelanjutan, salah satunya dengan menjadi quality assurance body bagi produk perikanan Indonesia melalui serangkaian kegiatan inspeksi, surveillance, serta official control sesuai kaidah internasional.

Sistem Kendali Mutu yang Ketat

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, menegaskan bahwa KKP memiliki sistem kendali mutu yang ketat sesuai aturan internasional. Sistem ini telah diakui oleh Uni Eropa sejak 1994 dan terbukti mampu menerima produk perikanan Indonesia di 140 negara.

Dengan komitmen yang kuat dan sistem yang terstruktur, KKP siap menjaga kualitas dan keamanan produk perikanan Indonesia, serta memastikan bahwa ekspor udang ke AS tetap berjalan lancar dan sesuai standar internasional.


Leave a Reply

ASKAI NEWS | Kupon kode diskon: NOVEMBERAIN Selama bulan November.

Nonton Streaming Anime (Askai Anime) di AINIME.ID


 

Translate »