Warga Tinggal di Lahan Jati Padang Sejak 1997, Awalnya untuk Bertani

·

·

Lahan di Jati Padang Utara: Konflik Tanah yang Tidak Jelas Statusnya

Warga di kawasan Jati Padang Utara, Jakarta Selatan, telah tinggal di lahan tersebut sejak tahun 1997. Awalnya, mereka hanya diberi izin untuk bercocok tanam. Namun, seiring berjalannya waktu, keberadaan mereka di lahan ini menjadi tidak jelas.

Menurut Ketua RT setempat, Tono, warga awalnya hanya diizinkan untuk menanam tanaman. \”Jadi mereka itu tinggal di sini dulu sebenarnya izinnya itu adalah bercocok tanam,\” ujar Tono saat diwawancarai. Ia menjelaskan bahwa warga tidak pernah mendapatkan izin resmi untuk mendirikan bangunan di atas lahan tersebut.

\”Tidak ada satu pun yang mendapatkan izin untuk mendirikan bangunan,\” tambah Tono. Hal ini membuat status tempat tinggal warga menjadi tidak jelas. \”Izin mereka enggak jelas dari mananya. Entah dulu memang, sama dulu yang pernah diberikan,\” katanya.

Klaim Pemilik Lahan dan Peran Anggota DPD

Tono juga menyebut adanya klaim dari seorang anggota DPD Dapil DKI Jakarta yang mengaku sebagai pemilik lahan. Menurut dia, pengelolaan lahan sepenuhnya berada di tangan pemilik sah, sedangkan anggota DPD hanya diberi kuasa untuk menjalankan tugas administratif.

\”(Anggota DPD) itu sebenarnya yang diberi kuasa oleh pemilik lahan ini. Dia diberi kuasa untuk mengurus lahan ini, gitu,\” jelas Tono.

Selain itu, ia menegaskan bahwa jalan yang ditutup bukanlah jalan umum, melainkan berada di atas tanah milik warga yang sudah bersertifikat. \”Bukan jalan utama. Itu hanya, itu adalah tanah warga yang bersertifikat, gitu. Jadi, mereka itu, tanah itu ada dua warga sebenarnya, itu bukan jalan umum. Tidak ada jalan umum di situ,\” kata Tono.

Warga Bersedia Pindah dengan Syarat

Sementara itu, Indah (bukan nama sebenarnya), salah seorang warga, mengatakan bahwa warga bersedia meninggalkan lahan tersebut dengan syarat bisa menunjukkan kepemilikan lahan.

\”Karena kita nggak mau serahkan tanah ini ke orang yang salah. Atau takutnya malah disalahgunakan,\” ujar Indah. Ia menambahkan bahwa jika sudah jelas siapa pemilik tanahnya, warga siap pindah tanpa syarat.

\”Warga kita bukan nggak mau pindah, kita siap pindah. Asal kita ditunjukin siapa pemilik tanah ini atau memang ada suratnya,\” tutur Indah.

Intimidasi dan Ancaman yang Menghancurkan Kehidupan

Indah menyebut bahwa warga telah menghadapi berbagai bentuk intimidasi karena menolak pindah. Salah satunya adalah pemblokiran akses jalan utama.

\”Sekarang banyak orangtua di sini yang akhirnya jarang keluar rumah karena jalannya ditutup. Kalau mau ke luar harus lewat pinggir kali,\” ujarnya.

Selain itu, masalah lain seperti saluran air yang ditutup hingga pencabutan penerangan jalan umum (PJU) juga menjadi ancaman bagi warga. Bahkan, ancaman lain muncul berupa pemblokiran KTP hingga rencana pencabutan bantuan sosial dan KJP bagi anak-anak sekolah.

\”Iya, anak sekolah KJP mau dicabut. Jadi tuh warga di sini kan sebenarnya masih pada betah sini. Cuma karena banyak ancaman itu akhirnya sekarang pada pindah,\” jelas Indah.

Upaya Hukum dan Pengaduan yang Belum Membuahkan Hasil

Indah menyampaikan bahwa warga telah melapor ke berbagai instansi, mulai dari kelurahan, wali kota, Komnas HAM, hingga melalui aplikasi JAKI. Mereka juga mendapat pendampingan hukum dari LBH.

\”Terus kita didampingi juga sama LBH itu. Kita juga sudah ngirim surat ke mana-mana, ke Kelurahan, ke Wali Kota, ke Komnas HAM, lewat aplikasi Jaki. Pokoknya semuanya kita sudah tapi belum ada jawaban, malah kita semakin dirapetin sekarang kayak gini (akses jalan),\” tutur Indah.

Pihak terkait, termasuk anggota DPD Dapil Jakarta, masih belum memberikan respons terkait konflik lahan di Jati Padang Utara.


Leave a Reply

ASKAI NEWS | Kupon kode diskon: NOVEMBERAIN Selama bulan November.

Nonton Streaming Anime (Askai Anime) di AINIME.ID


 

Translate »