Yogyakarta Larang Penggunaan Plastik Sekali Pakai

·

·

Peraturan Baru Kota Yogyakarta Mengurangi Sampah Plastik

Kota Yogyakarta kini menghadirkan aturan baru yang bertujuan untuk mengurangi sampah plastik. Aturan ini dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4/3479/2025, yang merupakan peneguhan dari Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 40 Tahun 2024 tentang Pengurangan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai. Tujuannya jelas: membatasi penggunaan plastik sekali pakai di berbagai sektor kehidupan masyarakat.

Aturan yang Harus Ditaati

Aturan ini tidak hanya berlaku di tempat-tempat umum, tetapi juga mencakup kantor pemerintahan, tempat usaha, fasilitas publik, dan bahkan komplek perumahan. Semua elemen masyarakat, baik warga maupun pelaku bisnis, diwajibkan untuk mematuhi aturan ini.

Beberapa aturan utama yang harus ditaati antara lain:

  • Hindari Kantong Plastik Sekali Pakai: Masyarakat diminta untuk beralih menggunakan tote bag atau kantong belanja ramah lingkungan yang bisa digunakan berkali-kali.
  • Bawa Wadah Sendiri: Saat memesan makanan take away atau hadir dalam acara tertentu, penggunaan botol, gelas, atau wadah plastik sekali pakai dilarang. Solusinya adalah membawa tumbler atau kotak makan sendiri dari rumah.
  • Laporan Bulanan untuk Pelaku Usaha: Pelaku usaha diwajibkan melaporkan progres pembatasan penggunaan plastik setiap bulan melalui tautan khusus yang disediakan oleh Pemkot. Kepatuhan terhadap aturan ini akan dipantau secara ketat.

Alasan Penerapan Aturan

Menurut Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Yogyakarta, Rajwan Taufiq, SE ini merupakan upaya serius untuk menekan jumlah sampah plastik yang selama ini mencapai sekitar 20 persen dari total sampah yang ada. Dengan adanya Perwal dan SE ini, targetnya adalah mengurangi volume sampah sebesar 20 persen juga.

Rajwan menjelaskan bahwa langkah ini sejalan dengan gerakan Pemkot Yogyakarta, yaitu Masyarakat Jogja Olah Sampah (Mas JOS). Salah satu contoh nyata dari penerapan aturan ini adalah di pasar dan pusat perbelanjaan, di mana supermarket tidak lagi menyediakan kantong plastik. Konsumen diwajibkan membawa tas dari rumah. Jika ada yang nekat menyediakan kantong plastik, harganya akan dibuat lebih mahal agar konsumen tidak lagi membelinya.

Selain itu, aturan ini juga berlaku ketat di lingkungan perkantoran Pemkot. Semua dinas dilarang keras menggunakan wadah plastik sekali pakai saat menyediakan jamuan.

Upaya Sosialisasi dan Pengawasan

DLH kini sedang melakukan koordinasi cepat dengan Dinas Perdagangan dan Dinas UKM untuk sosialisasi habis-habisan kepada pedagang pasar dan UMKM. Dalam satu bulan pertama, fokus utamanya adalah sosialisasi ke seluruh warga dan pelaku usaha. DLH akan terus memantau perkembangan pelaksanaan aturan ini.

Rajwan mengisyaratkan bahwa setelah masa sosialisasi, mungkin akan ada tindakan tegas bagi yang bandel. Hal ini menunjukkan komitmen Pemkot Yogyakarta untuk menjaga lingkungan dan mendorong gaya hidup zero waste.

Kesimpulan

Kota Yogyakarta kini mengajak semua warga dan pelaku usaha untuk beralih dari penggunaan plastik sekali pakai menuju gaya hidup yang lebih ramah lingkungan. Dengan aturan yang dikeluarkan, diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam mengurangi sampah plastik dan menjaga kebersihan lingkungan. Siap-siap menjadi trendsetter hidup zero waste!


Leave a Reply

ASKAI NEWS | Kupon kode diskon: NOVEMBERAIN Selama bulan November.

Nonton Streaming Anime (Askai Anime) di AINIME.ID


 

Translate »